Suami Tinggal dengan Istri Pertama, Istri Kedua Berbuat Vulgar Nodai Anak Sendiri dan Merekamnya

Sungguh di luar moral. Atau mungkin tengah dirasuki rajanya setan. Seorang ibu tega berbuat vulgar pada anaknya sendiri.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Ilustrasi. Suami Tinggal dengan Istri Pertama, Istri Kedua Berbuat Vulgar Nodai Anak Sendiri dan Merekamnya 

TRIBUNCIREBON.COM - Sungguh di luar moral. Atau mungkin tengah dirasuki rajanya setan. Seorang ibu tega berbuat vulgar pada anaknya sendiri.

//

Adalah NHJ (43), seorang ibu yang tega merudapaksa anak laki-lakinya sendiri yang baru berusia 3 tahun.

Wanita asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB itu tega melakukan itu karena tak dinafkahi batin sang suami.

Tak hanya itu, NHJ yang merupakan istri kedua, kemudian merekam adegan tak bermoralnya itu.

Lalu, adegan vulgar tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.

Baca juga: Ibu Muda Sering Pamer Foto Seksi di TikTok, Suami Murka Hingga Akhirnya Sang Istri Ditembak 14 Kali

Baca juga: Cemburu Baca Chat Istri dengan Pria Lain, Suami Siri Nekat Habisi Nyawa Istrinya Lalu Lakukan Ini

Baca juga: Pesan Terakhir Kang Pipit Preman Pensiun pada Anak Bungsunya, Sempat Bilang Akan Pulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia tak lagi menerima nafkah batin dari sang suami lantaran si  suami tinggal dengan istri pertama.

Pandemi Covid-19 membuat jalur pulang menuju rumah NHJ ditutup sehingga sang suami tak bisa pulang selama berbulan-bulan.

Kini, NHJ hanya bisa tertunduk malu ketika awak media menanyainya.

Sesekali terdengar isak tangis suaranya.

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021) dikutip TribunMataram.com dari TribunLombok.

NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok/Sirtupillaili)

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.

Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Kronologi

Terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19, melatarbelakangi NHJ (43), ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandung yang masih berusia 3 tahun.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3).

Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.

NHJ pun merekam adegan hubungan intim itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.

Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.

”Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak,” kata Pujewati.

Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.

Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.

Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.

Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.

Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.

Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka.

”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.

“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.

”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.

Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Kejadian Serupa Pernah Ada Tahun 2019

Polres Sukabumi mengungkap fakta lain dalam kasus perkosaan dan pembunuhan NP, bocah lima tahun oleh kakak dan ibu angkatnya yang terjadi Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR alias Yuyu (39), dan dua anaknya, RG (16) dan R (14), sering melakukan hubungan intim atau inses.

Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.

Baca juga: Mau Dicerai, Suami Coba Jebak Istri Bawa Sabu, Aksinya Malah Terbongkar Polisi, Langsung Dipenjara

Baca juga: Dengar Percakapan Suami Bilang Ingin Nikah Lagi, Istri Murka, Suami Malah Gelap Mata Lempar Sekop

Baca juga: Suami Berduka Karena Positif Covid-19, Istri Bahagia Positif Hamil, Kisahnya Mengharukan

"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya.

Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

kronologi bocah 5 tahun diperkosa dan dibunuh ibu serta kakak angkat di Sukabumi
kronologi bocah 5 tahun diperkosa dan dibunuh ibu serta kakak angkat di Sukabumi (Kolase TribunJabar.id)

Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.

Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik R.

Setelah diinterogasi, R sebelum memperkosa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.

Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses.

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.

Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.

Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.

"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya.

Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.

"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi mengungkap kasus penemuan jasad NP, seorang bocah berusia 5 tahun dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.

Anak perempuan itu tewas dibunuh oleh ibu angkat dan salah seorang kakak angkatnya.

Sebelum akhirnya dibuang ke sungai, bocah malang ini diduga diperkosa dua pria yang merupakan kakak angkatnya. (TribunMataram.com/ Salma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ibu Cabuli Anak Kandung Berumur 3 Tahun, Sengaja Rekam Aksi untuk 'Kode' Suami : Butuh Nafkah Batin

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved