Terkena Ledakan Bom di Masjid Ad-Dzikro Cirebon Pada 2011, Korban Terima Santunan Hari Ini
Mereka diberikan santunan sebagai bentuk kompensasi dan ganti rugi dari negara kepada para korban tindak pidana terorisme.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan santunan kepada para korban tindak pidana terorisme Masjid Adz - Dzikro Polres Cirebon Kota, Jumat (29/1/2021).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, secara simbolis menyerahkan santunan tersebut kepada perwakilan korban di Aula Sanika Satyawada Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon.
Dalam sambutannya, Hasto menyampaikan, terdapat 30 personel Polres Cirebon Kota yang menjadi korban aksi terorisme di Masjid Adz - Dzikro pada 2011.
Mereka diberikan santunan sebagai bentuk kompensasi dan ganti rugi dari negara kepada para korban tindak pidana terorisme.
"Ada 30 personel Polres Cirebon Kota yang menjadi korban terorisme masa lalu," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Baca juga: Liga 1 2021 Tidak Jelas, Bagaimana dengan Kelanjutan Sponsor Persib? Begini Jawaban Bos Persib
Baca juga: Kang Pipit Preman Pensiun Sempat Syuting Sambil Bawa Oksigen, Disuruh Setop Keukeuh Bilang Kuat
Baca juga: INNALILLAHI Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia, Netizen: Semoga Amal Ibadahnya Diterima
Karenanya, para korban terorisme dari mulai peristiwa bom bali 1, bom masjid Adz-Dzikro Polres Cirebon Kota, dan lainnya akan diberikan santunan oleh LPSK.
Menurut dia, hingga kini terdapat 215 korban dan ahli waris korban terorisme masa lalu yang akan diberikan santunan oleh pemerintah melalui LPSK.
Kegiatan kali ini merupakan lanjutan dari pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu yang diberikan Presiden RI, Joko Widodo, pada 16 Desember 2020.