Mulai Hari Ini PSBB Proposional Secara Mikro Kembali Diterapkan di Indramayu,Batas Akhir Pukul 22.00
Di dalamnya diatur soal PSBB secara Proporsional yang diterapkan secara menyeluruh di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional secara mikro kembali diberlakukan pemerintah Kabupaten Indramayu.
Sesuai jadwal, PSBB Proposional ini mulai berlaku hari ini tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, penerapan pembatasan sosial tersebut sesuai dengan keputusan gubernur yang kami terima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.33 Hukham/2021.
Baca juga: Ini Kebiasaan Rasulullah SAW yang Tak Pernah Lepas Diamalkan Syekh Ali Jaber Hingga Akhir Hayat
Baca juga: Viral Video Masjid Diterjang Banjir Tapi Genangan Airnya Bening, Apa Sebabnya Begini Kata Pengunggah
Baca juga: Adegan Wikwik di Atas Motor Terekam CCTV Kompleks Olahraga Dadaha, Polisi Turun Menyelidiki
Di dalamnya diatur soal PSBB secara Proporsional yang diterapkan secara menyeluruh di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Faktor lainnya, karena saat ini, Kabupaten Indramayu masuk ke dalam Zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan hasil evaluasi terbaru.
"Kami barusan pada pagi sampai siang tadi rapat yang dipimpin Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah untuk penanganan terkait zona merah dan PSBB Proposional secara mikro," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Selasa (26/1/2021).
Dalam rapat itu, disampaikan Deden Bonni Koswara, PSBB secara Proposional tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya pernah diterapkan pada Agustus dan September 2020 lalu.
Namun, untuk PSBB Proposional kali ini, tidak akan dilakukan lagi penyekatan pada batas-batas kota.
Sebagai gantinya, pembatasan akan dipusatkan di dalam daerah. Meliputi pembatasan jam operasional untuk pedagang, toko, dan kafe mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
"Mereka juga harus mematuhi 40 persen dari kapasitas, terutama untuk kafe-kafe," ujarnya.
Untuk pasar mingguan, disampaikan Deden Bonni Koswara masih diperbolehkan beroperasi namun harus mengikuti aturan yang ketat.
Termasuk untuk hajatan, walau diperbolehkan namun jumlah hadirin yang datang dibatasi 50 persen saja dari kapasitas ruangan.
"Dan harus diatur waktunya, maksimal dari mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore dan itu harus diatur jam kunjungnya, maksimal 50 orang," ucapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya akan memaksimalkan Satgas Covid-19 ditingkat desa dan kecamatan agar PSBB Proposional secara mikro di Kabupaten Indramayu bisa diterapkan dengan baik.
"Dan apabila ada yang melakukan pelanggaran akan kita tindak secara tegas," ujarnya.
Enam Zona Merah
Sebanyak enam kabupaten dan kota di Jawa Barat pekan ini menjadi zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Zona merah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan Kabupaten Bandung yang minggu lalu masuk risiko tinggi, saat ini masih menempati risiko tinggi. Begitupun dengan Kabupaten Karawang yang sudah menjadi zona merah sejak enam minggu terakhir.
"Kabupaten Tasikmalaya ini yang harus kita perhatikan bersama, terdapat kenaikan yang cukup tinggi. Pada saat minggu lalu masih risiko rendah (Zona Kuning) namun saat ini tanggal 18-24 Januari langsung masuk risiko tinggi. Sebaliknya Kabupaten Ciamis yang minggu kemarin risiko tinggi, saat ini menjadi risiko sedang (Zona Oranye)," kata Setiawan di Gedung Sate, Senin (25/1).
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi karena Motor Oleng Langsung Ditabrak Truk Tronton di Karawang, Rohman Tewas
Baca juga: Masih Nganggur dan Butuh Loker? Siapa Tahu Anda Minat Kerja di DLHK Kota Bandung, Nih Persyaratannya
Baca juga: Mancing Ikan, Dandi Diterkam Buaya, Tubuh Dicabik lalu Dibawa ke Dalam Air, Jasad Belum Ditemukan
Kabupaten Indramayu, katanya, dari risiko rendah atau zona kuning pada periode 11-17 Januari, kini langsung loncat menjadi risiko tinggi atau zona merah. Kabupaten Karawang pun masih terus masuk di dalam zona merah atau risiko tinggi.
"Kabupaten Bekasi dari risiko sedang, saat ini menjadi risiko tinggi. Sebaliknya Kabupaten Bandung Barat yang awalnya risiko tinggi, saat ini menjadi risiko sedang. Kemudian Kota Bekasi risiko tinggi minggu lalu, saat ini masih risiko tinggi. Kota Depok turun dari risiko tinggi, saat ini risiko sedang," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan mencermati penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang. Sebelumnya, penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya sudah membuahkan hasil.
"Karawang masih tetap, jadi ini minggu ke-6 berturut-turut Karawang zona merah, ini akan menjadi perhatian kami. Setelah kami dinas kemarin ke Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, kemungkinan saya pertengahan minggu dan Forkopimda akan ke Karawang memastikan kita bisa menurunkan zona merah yang sudah enam minggu berturut-turut," katanya.
Angka keterisian rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jabar, katanya, terus menurun. Kini, katanya, ada di angka 70 persen, setelah beberapa waktu lalu sempat di angka 80 persen dan 77 persen.
"Berkat gedung-gedung baru ya, dan kebijakan memindahkan pasien Covid-19 yang gejala ringan dari rumah sakit, maka BOR (Bed Occupancy Rate) rumah sakit sekarang ada di 70 persen," katanya.
Tingkat kematian pasien Covid-19 di Jabar, katanya, masih rendah di angka 1,2 persen. Begitupun dengan angka kesembuhan yang masih di atas nasional.
Cuma Satu Zona Hijau
Di Kabupaten Indramayu, kini sudah tidak ada lagi wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19.
Seperti yang terlihat dalam update terbaru peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 per kecamatan yang diterima Tribuncirebon.com dari Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu.
Dalam peta itu nyaris seluruh wilayah masuk ke dalam zona merah.
Baca juga: Ini Daftar Daerah dengan Kesadaran PPKM Tertinggi dan Terendah di Jabar, Adakah Ciayumajakuning?
Baca juga: Menko Ekonomi Airlangga Donasikan Plasma Darah, Pandemiolog: Kapan Positif Covid, Kok Gak Diumumkan?
"Peta zonasi risiko Covid-19 Kabupaten Indramayu ini update data tanggal 5-18 Januari 2021," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/1/2021).
Deden Bonni Koswara mengatakan, dalam update terbaru itu sebanyak 28 kecamatan masuk zona merah.
Meliputi Kecamatan Indramayu, Pasekan, Sindang, Balongan, Jatibarang, Juntinyuat, Sliyeg, Karangampel, Kedokan Bunder, Kertasemaya, Sukagumiwang, Tukdana, Bangodua, Widasari, Lohbener, Arahan, Cantigi.
Selanjutnya, Kecamatan Losarang, Kandanghaur, Terisi, Cikedung, Kroya, Bongas, Patrol, Anjatan, Sukra, Haurgeulis, dan Kecamatan Gantar.
Sedangkan wilayah yang masuk zona oranye, meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Krangkeng, Lelea, dan Kecamatan Gabuswetan.
Adapun untuk zona kuning dan hijau sudah tidak terdapat lagi dalam update terbaru peta zonasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Deden Bonni Koswara menyampaikan, pemetaan zona risiko penyebaran virus corona ini dilakukan melalui 4 kategorisasi penentuan zona.
Lanjut dia, yaitu yang didapat dari hasil skoring dan pembobotan setiap indikator, meliputi indikator epidemiologi, surveilans kesehatan, dan pelayanan kesehatan.
Adapun untuk total kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu hingga Senin (18/1/2021), disampaikan Deden Bonni Koswara, sudah tembus sebanyak 2.483 orang.
Terdiri dari sebanyak 1.907 orang sembuh, sebanyak 90 orang meninggal dunia, dan 486 orang masih menjalani perawatan.
"Hadapi Covid-19 dengan disiplin 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) sambil menunggu vaksin," ujar dia.
Baca juga: Jenazah Pramugari Oke Korban Sriwijaya Air Tiba di Rumah Duka, Tangisan Keluarga Pun Tak Terbendung
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/jubir-satgas-covid-19-indramayu-deden-bonni_4.jpg)