Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Cara Hitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR, Syarat Penumpang Naik  Kereta Api

Simak di sini cara menghitung masa berlaku hasil rapid Antigen dan PCR untuk syarat perjalanan naik KA.

Editor: dedy herdiana
ISTIMEWA
ILUSTRASI: Cara Hitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR, Syarat Penumpang Naik  Kereta Api 

TRIBUNCIREBON.COM - Simak di sini cara hitung masa berlaku hasil rapid Antigen dan PCR untuk syarat perjalanan naik KA.

Seperti diketahui PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para calon penumpangnya untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid antigen atau PCR.

Umumnya, hasil uji rapid antigen dan PCR memiliki masa berlaku yang relatif singkat.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mahasiswi Kebidanan yang Akan ke Kampus Tewas Terlindas Truk di Garut

Baca juga: Heboh Syekh Ali Jaber Disebut Miliki 3 Istri, Kini Terjawab Berikut Klarifikasi Keluarga via Asisten

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, tes rapid antigen dan PCR setidaknya dilakukan 3 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.

"Untuk dapat naik KA, pelanggan harus melakukan tes rapid antigen/PCR selambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan naik KA," ujar Joni, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Tujuh Pasien Covid-19 Jalani Isolasi di The Radiant Cirebon, Hotel Ini Siap Tampung 78 Pasien

Baca juga: Total Rapid Test Antigen Anggota dan Staf DPRD Kuningan Hanya Diikuti 78 Orang

Joni menyebutkan, jika pelanggan ingin melakukan tes rapid antigen di stasiun, maka mereka harus menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas.

"Pelanggan diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, kartu identitas asli, dan uang sebesar Rp 105.000," lanjut dia.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari antrean.

Korem 063/SGJ melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen terhadap sejumlah prajurit dan ASN, Selasa (12/1/2021).
Korem 063/SGJ melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen terhadap sejumlah prajurit dan ASN, Selasa (12/1/2021). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Cara menghitung masa berlaku hasil tes

Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.

Berdasarkan SE No.1/2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE No.4/2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa penumpang KA antar kota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif tes rapid antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Misalnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel dan keluarnya sampel di hari yang sama, tanggal 20 Januari 2021, dengan hasil negatif, maka masa berlaku surat keterangannya maksimal sampai 23 Januari 2021.

Sedangkan pada kasus lainnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel pada 20 Januari 2021, namun hasil pemeriksaan sampel keluar pada 22 Januari 2021, maka masa berlaku surat keterangan tersebut maksimal pada 23 Januari 2021.

Baca juga: Beda Kegunaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Antibodi dan Test PCR Swab

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab Beserta Ketentuan Biaya

Nantinya, hasil tes uji rapid antigen maupun PCR yang non-reaktif dan negatif ini digunakan sebagai syarat naik KA antar kota.

Joni mengingatkan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan, bukan berdasarkan tanggal dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan," katanya.

Daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera:

Daerah Operasi 1

Stasiun Gambir

Stasiun Pasar Senen

Daerah Operasi 2

Stasiun Bandung

Stasiun Kiaracondong

Daerah Operasi 3

Stasiun Cirebon

Stasiun Cirebon Prujakan

Stasiun Jatibarang

Daerah Operasi 4

Stasiun Semarang Tawang

Stasiun Semarang Poncol

Stasiun Tegal

Stasiun Cepu

Stasiun Pekalongan

Daerah Operasi 5

Stasiun Purwokerto

Stasiun Kebumen

Stasiun Kroya

Stasiun Kutoarjo

Daerah Operasi 6

Stasiun Yogyakarta

Stasiun Lempuyangan

Stasiun Solo Balapan

Stasiun Klaten

Stasiun Purwosari

Daerah Operasi 7

Stasiun Madiun

Stasiun Blitar

Stasiun Jombang

Stasiun Kediri

Stasiun Kertosono

Daerah Operasi 8

Stasiun Surabaya Gubeng

Stasiun Surabaya Pasar Turi

Stasiun Malang

Stasiun Mojokerto

Stasiun Sidoarjo

Daerah Operasi 9

Stasiun Jember

Stasiun Ketapang

(*/LLA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta": dan Tribunnews.com dengan judul Cara Hitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta Api

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved