Orangtua yang Digugat Anak Itu Mantan Bos Bioskop, Kini Bertemu Dedi Mulyadi, Nangis Saat Ungkap Ini
RE Koswara (85), kakek yang ramai dalam pemberitaan anak gugat orangtua di Kota Bandung bertemu Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Dia mantan bos bioskop
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.
Ketika Koswara larut dalam kesedihan tersebut, Dedi pun mencoba menghburnya dengan menyatakan bahwa Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.
"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi seraya disambut Koswara yang tersenyum.
Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.
Baca juga: Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz Tiba di Gedung DPR, Listyo Sigit Prabowo Jalani Fit & Proper Test
Baca juga: Dua Maling di Indramayu Terekam CCTV Saat Gondol Sepeda Motor Korbannya, Si Korban Lagi Beli Sembako
Anak Gugat Orangtua, Salah Satu Anak Meninggal
Masalah yang melatarbelakangi munculnya kasus anak gugat orangtua di PN Bandung, ternyata gegara soal sewa tempat warisan.
Yang lebih mencengangkan, ternyata perjanjian sewanya Rp 8 juta, tapi permintaan ganti rugi dalam gugatan sang anak pada orangtua itu mencapai Rp 3 miliar belum ditambah kerugian material dan imaterial.
Seperti diketahui, kini dikabarkan bahwa satu di antara anak yang menggugat orangtuanya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung

Masitoh disebutkan tidak ikut menggugat secara tertulis dalam gugatan, karena ia seorang advokat yang menjadi kuasa hukum dari penggugat yang terdiri dari Deden dan Nining. Adapun Deden merupakn saudara kakak adik dengan almarhumah Masitoh.