Pernikahan Dini di Indramayu Sudah Seperti Budaya, Bahkan Ada yang Masih 14 Tahun Sudah Dinikahkan

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada sebanyak 761 pemohon dispensasi nikah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Antrean masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Stigma pernikahan dini di Kabupaten Indramayu sudah seperti budaya

Angkanya pun selalu tinggi dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada sebanyak 761 pemohon dispensasi nikah.

Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

Baca juga: Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah oleh Tiga Warga Indramayu, Polisi Tangkap Pelaku

Baca juga: Pengajuan Nikah dengan Umur Belum 19 Tahun Melonjak 2 Kali Lipat di Indramayu, Alasannya Bikin Miris

Salah satunya, Raciwan (59), di Pengadilan Agama ia mengaku hendak mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.

Kendati demikian, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.

"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).

Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua.

Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.

"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati mengatakan, melonjaknya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu terjadi seiring dengan adanya pemberlakuan batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

"Karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) banyak yang meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama, usianya rata-rata 16 tahun tapi ada juga yang 14 tahun," ujar dia.

Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini pun, diakui Engkung Kurniati cukup mengkhawatirkan.

Mayoritas dipengaruhi oleh pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. 

Dalam hal ini, dari sebanyak 761 permohonan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mengabulkan sebanyak 90 persennya.

Lanjut dia, pengabulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.

Terutama, mengutamakan kondisi dampak sosial yang nantinya bakal mereka terima.

"Misalnya kalau tidak dikabulkan mereka tidak bisa dilindungi secara hukum nantinya, tidak bisa mendapat Kartu Keluarga (KK), BPJS, dan lain-lain, imbasnya ke anak mereka juga nanti," ucap dia.

Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita Muda Kepergok di Balik Selimut Sedang Apa? Polisi Gerebek Kos di Kota Tasik

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ciplukan Termasuk Tanaman Liar, Manfaatnya Luar Biasa Banyak untuk Obat Herbal

Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.

Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.

Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

Sehingga banyak dari pemohon yang masih dibawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.

Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.Alasan mereka menikah diusia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.

Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.

"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved