Raffi Ahmad Dilaporkan oleh David Tobing, Ternyata Sosok Ini Bukan Orang Sembarangan, Ini Profilnya

Kabar selebritis Raffi Ahmad yang terpilih menjadi perwakilan milenial untuk disuntik vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021), kini dilaporkan secara hukum

Editor: dedy herdiana
(kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine)
Raffi Ahmad Dilaporkan oleh David Tobing, Ternyata Sosok Ini Bukan Orang Sembarangan, Ini Profilnya 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar selebritis Raffi Ahmad yang terpilih menjadi perwakilan milenial untuk disuntik vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021), kini dilaporkan secara hukum

Suami Nagita Slavina ini dilaporkan oleh seseorang yang bernama David Tobing.

Gara-garanya, Raffi Ahmad di malam harinya kepergok berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Hal ini tentu disayangkan oleh banyak pihak, hingga Rocky Gerung pun memberi tanggapan.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Habib Rizieq, Selebritis Ahok dan Geng, Tanggapi Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi

Raffi Ahmad dan Rocky Gerung
Raffi Ahmad dan Rocky Gerung (Kolase Tribunnews.com/Tribunjabar.id)

Banyak yang menilai Raffi Ahmad dianggap kurang bijak dengan keuntungan didapatkannya itu.

Lalu siapa David Tobing itu? Untuk mengetahuinya lanjutkan membacanya di artikel ini!

Baca juga: Anya Geraldine Bingung Mau Manggil Ariel Noah Apa, Sayang Enggak Bisa Ya?, Netizen: Semoga Jodoh

\\

Pro dan kontra bermunculan akibat dari sikap Raffi Ahmad tersebut.

Awalnya, perilaku Raffi yang dinilai melanggar tersebut viral karena unggahan salah satu selebritis yang kembali diunggah ulang oleh berbagai pihak.

Namun unggahan yang membuat kegiatan Raffi Ahmad jadi sorotan langsung dihapus, meski sudah banyak yang menyimpan rekam jejak tersebut.

Di tengah pro dan kontra tersebut ada seseorang yang akhirnya membawa sikap Raffi ke jalur hukum.

Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.

Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19
Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19 (Instagram.com/@anyageraldine)

Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.

Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.

Melansir dari Tribun Jakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dari Tribun Jakarta.

"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin.
Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin. (Kolase Instagram @raffinagita1717 dan Facebook David Tobing)

Dalam gugatannya, David melaporkan suami Nagita Slavina dengan dua tuntutan dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim PN Depok.

Tuntutan pertama dari David yakni agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin yang kedua.

Dan yang selanjutnya yakni dengan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.

Tak hanya menggugat Raffi Ahmad, David juga meminta pamerintah lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

Bahkan David mengusulkan agar Raffi Ahmad undur diri dari perwakilan influencer untuk program vaksinasi.

Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David bukan orang sembarangan.

Ia merupakan advokat publik.

Mengutip dari hasil telusuran Tribunnews.com, David merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.

Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

David juga sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, serta mengabdi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Pada 2013 sampai 2016, David dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Tak main-main, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018. (*)

Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas 4,5 Kilometer, Begini Statusnya Sekarang

Baca juga: Gempa Berkekuatan 5,4 Magnitudo Guncang Bumi Lampung, Warga Sempat Berlarian Selamatkan Diri

Artikel ini telah tayang di  GridFame.ID dengan judul Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan dan Tuntut Sang Presenter Lakukan Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan yang Tuntut sang Presenter Lakukan 2 Hal Ini

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved