Pedagang Kaki Lima di Kawasan Taman Kota Kuningan Ikuti Jam Pembatasan Berjualan
Kepala Dinas Kopdagperin Kuningan, Uu Kusmana kepada wartawan membenarkan adanya edaran yang ditujukan pada kegiatan niaga selama PPKM ini.
Laporan Kintributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Untuk mencegah Covid-19, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Industri Kuningan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/71/Diskopdagperin tentang buka tutup sektor niaga dan layanan dalam rangka
Kepala Dinas Kopdagperin Kuningan, Uu Kusmana kepada wartawan membenarkan adanya edaran yang ditujukan pada kegiatan niaga selama PPKM ini.
"Untuk SE sudah kami sosialisasikan terhadap pelaku usaha, baik pedagang kaki lima Paguyuban Pedagang Kaki Lima yang biasa mangkal di Taman Kota Kuningan," kata Uu yang juga mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kuningan, kepada wartawan, Rabu (14/1/2021).
Baca juga: Proses Realisasi Insentif Guru Honorer di Majalengka Berjalan Mulus, DPRD Sudah Setuju
Disela agenda sosialisasi surat edaran tadi, jajaran pegawai dinas juga memberikan 500 buah masker sebagai simbol agar para pedagang tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Betul kita bagikan masker dan itu sebagai salah satu bentuk ketaatan pada mereka yang menggunakan masker saat berdagang," katanya.
Isi Edaran kata Uu itu ada bebeapa point sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443/35/Huk.
"Isi surat edaran ditujukan kepada para pengelola toko modern/swalayan, kemudian kepada pemilik atau pelaku usaha warung kopi, cafe, PKL dan sejenisnya.
Surat Edaran bernomor 443/ 71/ Diskopdagperin juga mengatur tentang jam buka tutup operasional usaha," ujarnya.
Dalam pelaksanaan penerapan prokes, kata Uu, akan diawasi oleh Satgas yang terdiri dari anggota Polres Kuningan, Kodim 0615/Kuningan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
"Pengawasan itu otomatis dilakukan saat warga tidam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut," ujarnya.
Adapun protokol kesehatan pemilik tempat usaha tersebut seperti wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau menyediakan hand sanitizer, serta pembatasan waktu operasional mulai buka pukul 08.00 sampai dengan 20.00 WIB.
"Selain patuh terhadap pembatasan jam berjualan, pada mereka saat melayani konsumen, juga harus diperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 50% dari kapasitas area lokasi dengan jarak pelanggan satu meter," katanya.
Aturan lainnya, kata Uu adalah agar pengelola usaha selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
"Dan bagi fasilitas umum penyedia makanan dan minuman hanya melayani pembelian yang dikemas atau dibungkus untuk dibawa dan pesan antar," katanya. (*)
PPKM Hari Kedua di Kuningan, Ada Sekolah yang Berani Gelar Tatap Muka, Klaim Cuma Mengumpulkan Tugas |
![]() |
---|
3 Jalur Pendakian Gunung Ciremai dari Kuningan Ditutup, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Paranormal Ini Mengaku Gunakan Mata Batin untuk Temukan Saun yang Tewas di Hutan: Itu Tempat Siluman |
![]() |
---|
Petugas BKSDA Jawa Barat Lakukan Evakuasi Elang Brontok yang Ditemukan Warga di Kuningan |
![]() |
---|
Objek Wisata di Kuningan Ditutup Mulai Senin 11 Januari 2021 Saat Pemberlakuan PPKM |
![]() |
---|