Warga Luar dari Zona Merah yang Akan Menetap di Bandung Wajib Rapid Antigen & Isolasi Mandiri
Setiap warga luar yang datang dan menetap di Kota Bandung berasal dari daerah zona merah atau hitam wajib membawa surat hasil rapid test antigen
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Setiap warga luar yang datang dan menetap di Kota Bandung berasal dari daerah zona merah atau hitam wajib membawa surat hasil rapid test antigen serta menjalani isolasi mandiri selama 10 hari.
Aturan tersebut tertuang pada pasal 11 poin nomor empat Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Setiap orang yang berasal dari luar daerah yang termasuk zona merah dan zona hitam termasuk berasal dari luar negeri berkunjung ke Kota Bandung menggunakan berbagai moda transportasi diwajibkan membawa rapid test antigen.
Baca juga: Anthony Sinisuka Ginting Lolos ke Babak Kedua, Klik LIVE STREAMING Thailand Open di Sini
Baca juga: Jadwal Acara TV Besok Rabu, 13 Januari 2021: The Next Didi Kempot di GTV, Ikatan Cinta di RCTI
"Menunjukan surat keterangan hasil negatif uji tes rapid antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan," tulis isi dalam Perwal tersebut, Selasa (12/1/2021).
Sementara itu pada poin nomor tiga, setiap orang yang berasal dari luar daerah zona merah atau zona hitam datang ke Kota Bandung juga diwajibkan membawa hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.
Tak hanya itu, bagi warga Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah juga wajib menjalankan rapid tes antigen.
"Dalam hal hasil uji rapid tes antigen diperoleh hasil positif Covid-19, maka harus melakukan uji tes RT-PCR. Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR, setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampi dengan terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hasil-rapid-test-antigen-di-rest-area-tol-cipali-dan-cipularang1.jpg)