Cewek Pemandu Lagu Layani Pria Lain, Pria Ini Cemburu, Tamu Dibunuh, Buntutnya 2 Desa Hampir Tawuran

Kejadian itu berawal saat tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
ILUSTRASI: (Foto tak terkait berita) - Pemandu lagu memakai faceshield saat simulasi penerapan protokol kesehatan di sebuah karaoke di Jalan Braga Bandung, Jumat (3/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengungkap persoalan yang nyaris mengakibatkan bentrok antarwarga di Kabupaten Indramayu.

Kejadian itu berawal saat tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Ia menceritakan, korban dianiaya di sebuah kafe di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu pada Senin (11/1/2021) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

"Motifnya adalah cemburu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, tersangka merasa cemburu karena korban memakai jasa salah satu pemandu lagu (PL) di kafe setempat untuk melayani korban.

Pertikaian hingga berujung maut pun tak terelakan pada malam itu.

Tersangka yang berjumlah dua orang dengan membabi buta menghajar korban dengan menggunakan senjata siwar.

Ada dua korban yang dianiaya, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Erwanto.

Dua tersangka penganiayaan gara-gara PL atau pemandu lagu di Indramayu.
Dua tersangka penganiayaan gara-gara PL atau pemandu lagu di Indramayu. Seorang warga tewas dan seorang lagi mengalami luka-luka akibat penganiayaan ini. (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Sedangkan, satu korban lagi mengalami luka-luka, Yaskuri.

Keduanya warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat.

Hal tersebut yang mendasari warga di Desa Segeran ingin melakukan aksi balas dendam dengan menyerang Desa Cangkingan pada malam tadi.

Untuk meredam emosi warga, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan.

Dua orang tersangka itu adalah EKD alias Bengkek yang ditangkap di wilayah Jakarta dan HD alias Codot yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Diajukan Besok ke DPR oleh Jokowi, Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Mengerucut ke 2 Sosok Ini

Baca juga: Black Box Sriwijaya Air Akan Lebih Mudah Ditemukan Jika Kapal-kapal Besar Tak Dekati Titik Jatuh

Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan.

"Tadi malam alhamdulillah dapat kami amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana pembunuhan paling lama 15 tahun," ujar dia.

Baca juga: Mulai Beroperasi, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Ini Bisa Rawat Pasien Dari Luar Bandung

Baca juga: Terbukti Lakukan Kejahatan Seksual, Tokoh Kontroversi Turki Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

Nyaris Tawuran

Bentrok antarwarga di dua desa di Kabupaten Indramayu nyaris terjadi tadi malam hari tadi, Senin (11/1/2021).
Kejadian itu terjadi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Sebelum kejadian, bahkan sempat beredar pesan berantai berisikan wacana aksi balas dendam, pesan itu disebar melalui pesan singkat maupun media sosial.
Dalam pesan itu juga disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melintasi jalan di Desa Cangkingan.
Pasalnya, akan terjadi perang antara warga di Desa Cangkingan dan Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, beruntung polisi sigap mengantisipasi kejadian tersebut, sehingga bentrok pun dapat dihindarkan.
"Awalnya karena ada penganiayaan sehingga membuat korban (warga Desa Segeran) meninggal dunia kejadian pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 03.30 WIB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).
 
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat menggiring tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat menggiring tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)
AKBP Hafidh S Herlambang menyampaikan, ada dua orang yang menjadi korban penganiayaan saat itu.
Satu di antaranya meninggal dunia atas nama Erwanto dan satu orang lagi mengalami luka-luka, Yaskuri.
Lanjut dia, meninggalnya korban menimbulkan protes dari pihak keluarga, sehingga berinisiatif untuk melakukan aksi balas dendam.
Untuk meredam emosi warga, polisi pun melakukan upaya dengan menangkap dua orang pelaku penganiayaan tersebut.
Dua orang tersangka itu adalah EKD alias Bengkek yang ditangkap di wilayah Jakarta dan HD alias Codot yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.
Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan.
"Tadi malam alhamdulillah dapat kita amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.
Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan persoalan hukum kepada pihak yang berwajib.
Ia juga memastikan, suasana di dua desa itu sudah kondusif. Polisi pun akan melakukan penjagaan dengan patroli mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Kepada masyarakat memberikan imbauan bahwa tolong jangan ada lagi main hakim sendiri kami siap bilamana ada yang melanggar tindak pidana maka akan kami proses sebagaimana regulasi yang berlaku," ujar dia.
 
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved