Cewek Pemandu Lagu Layani Pria Lain, Pria Ini Cemburu, Tamu Dibunuh, Buntutnya 2 Desa Hampir Tawuran
Kejadian itu berawal saat tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengungkap persoalan yang nyaris mengakibatkan bentrok antarwarga di Kabupaten Indramayu.
Kejadian itu berawal saat tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.
Ia menceritakan, korban dianiaya di sebuah kafe di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu pada Senin (11/1/2021) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
"Motifnya adalah cemburu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).
AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, tersangka merasa cemburu karena korban memakai jasa salah satu pemandu lagu (PL) di kafe setempat untuk melayani korban.
Pertikaian hingga berujung maut pun tak terelakan pada malam itu.
Tersangka yang berjumlah dua orang dengan membabi buta menghajar korban dengan menggunakan senjata siwar.
Ada dua korban yang dianiaya, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Erwanto.

Sedangkan, satu korban lagi mengalami luka-luka, Yaskuri.
Keduanya warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat.
Hal tersebut yang mendasari warga di Desa Segeran ingin melakukan aksi balas dendam dengan menyerang Desa Cangkingan pada malam tadi.
Untuk meredam emosi warga, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan.
Dua orang tersangka itu adalah EKD alias Bengkek yang ditangkap di wilayah Jakarta dan HD alias Codot yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Diajukan Besok ke DPR oleh Jokowi, Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Mengerucut ke 2 Sosok Ini
Baca juga: Black Box Sriwijaya Air Akan Lebih Mudah Ditemukan Jika Kapal-kapal Besar Tak Dekati Titik Jatuh
Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan.
"Tadi malam alhamdulillah dapat kami amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana pembunuhan paling lama 15 tahun," ujar dia.
Baca juga: Mulai Beroperasi, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Ini Bisa Rawat Pasien Dari Luar Bandung
Baca juga: Terbukti Lakukan Kejahatan Seksual, Tokoh Kontroversi Turki Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara
Nyaris Tawuran
