Pendaftaran TNI AD

Pendaftaran TNI AD 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Akmil, Tamtama, dan Bintara Cek Persyaratannya

TNI AD kembali membuka pendaftaran calon prajurit untuk Tamtam, Bintara, TNI AD dan Taruna Akmil untuk lulusan SMA/SMK.

Editor: Mumu Mujahidin
Kompas.com
Pendaftaran TNI AD 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Akmil, Tamtama, dan Bintara Cek Persyaratannya 

1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:

Lulusan SMA/MA tahun 2017, program IPA, dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,00;

Lulusan SMA/MA tahun 2018, program IPA, dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00;

Lulusan SMA/MA tahun 2019, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50; dan Lulusan SMA/MA tahun 2020, program IPA nilai rata-rata raport semester I s.d VI terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60.

Lulusan SMA/MA tahun 2021, program IPA nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.

3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: Administrasi; Kesehatan; Jasmani; Mental ideologi; Psikologi; dan Akademik.

Baca juga: Disorot Media Asing Harta Kekayaan Nikita Mirzani Kalahkan Raffi Ahmad, Inilah Sumber Kekayaan Nyai

Baca juga: Adhietya Mukti Sempat Dikira Lawan Main Gisel di Video Syur, Anaknya Diledek: Papanya Aktif Ya

Persyaratan tambahan

1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.

3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved