Kabar Selebritis
Gisel dan MYD, Awalnya Cuma Hubungan Kerja, Berujung Berhubungan Seks, Mabuk Dulu Sebelum 'Beraksi'
Adapun Gisel, Mantan istri Gading Marten itu meminta Nobu menjadi asisten manajer dalam event yang melibatkan dirinya.
TRIBUNCIREBON.COM -
Sejumlah fakta baru diungkap kepolisian terkait kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama pria bernama Michael Yukinobu (MYD).
Diketahui adegan panas tersebut direkam di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 silam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Gisel yang mengundang Nobu ke Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dari pengakuan keduanya, Gisel menghubungi Nobu yang sedang bekerja di Jepang untuk ke Medan.
Adapun Gisel, Mantan istri Gading Marten itu meminta Nobu menjadi asisten manajer dalam event yang melibatkan dirinya.
"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020.
"MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil dan diundang oleh GA untuk bergabung di event sebagai asisten manajer," ungkapnya.
Dari pengakuan keduanya kepada pihak penyidik, Gisel dan Nobu melakukan hubungan intin atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.
"Kalau pengakuannya (GA dan MYD) melakukan hubungan intim karena suka sama suka," lanjutnya.
Hal tersebut tersebut setelah keduanya sama-sama berada dalam kondisi mabuk setelah sebelumnya sempat minum minuman keras selesai menjalani event.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Jenguk Aa Gym, Terpisah Dinding Kaca dan Bicara Pakai HT, Berdoa Bersama
"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum minuman keras, itu pengakuan dari GA dan MYD. Kondisi saat itu (hubungan intim) lagi mabuk," ujarnya.
Atas hal tersebut keduanya sama-sama terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran penyebaran konten asusila.
Nantinya polisi akan memerika Gisel dan Nobu pada hari Senin 4 Januari 2021 di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar
Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.
Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.
Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.
Baca juga: Pria Ini Sebetulnya Mau Nikahi Lesti Kejora, Kalah Cepat dengan Rizky Billar, Terungkap karena Ini
Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.
Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.
"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.
Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Bunyi pasal 29;
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sedangkan pasal 8 berbunyi :
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Untuk MYD dijerat dengan pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bunyi pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Gisel terancam ditahan
Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia dalam kasus dugaan penyebaran pornografi.
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.
"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri menyampaikan penyidik Polri juga akan mempertimbangkan Gisel yang mempunyai seorang anak yang harus dinafkahi.
Nantinya, kepolisian RI akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing.
"Toh kalau memang iya, dia punya anak. Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Namun demikian, kata Yusri, pihaknya masih belum memutuskan nasib penahanan pelantun lagu Pencuri Hati tersebut.
"Ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Terpisah, pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin mengaku belum berkordinasi dengan kliennya terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).
Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat janda satu anak ini.
Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.
Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.
"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," ujar Sandy Arifin.