Gara-gara Kondom Bekas Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi, Sediakan Jasa Pijat Plus-plus di Rumah
ibu rumah tangga warga Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah yang menyediakan panti pijat plus-plus tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang ibu rumah tangga di Banjarnegara,Jawa Tengah diduga sediakan panti pijat plus-plus di rumahnya.
Kini ibu rumah tangga tersebut ditangkap polisi karena polisi temukan barang bukti kondom bekas di rumahnya tersebut
Selain kondom bekas itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang berceceran di ruangan tersebut.
Ruangan khusus pijat plus-plus tersebut berada di sebelah ruang tamu.
Adalah DS (47) ibu rumah tangga warga Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah yang menyediakan panti pijat plus-plus tersebut.

Kini ibu rumah tangga tersebut harus berurusan dengan polisi setempat.
Ia dituduh menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang di tempat yang berkedok sebagai panti pijat urat syaraf.
Panti pijat tersebut diduga menjadi tempat prostitusi.
Ia mengungkapkan, kamar yang diduga jadi tempat praktik prostitusi tersebut berada di sebelah ruang tamu rumah.
"Modus operandi dengan cara menyediakan wanita dan tempat yang berkedok sebagai panti pijat syaraf, " kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, Jumat (1/01/2021).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka, dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 296 KUHP.
Baca juga: Menstruasi Hanya 2 Hari Normalkah? Segera ke Dokter Jika Alami 3 Bulan Berturut-turut
Baca juga: Sepasang Kekasih Tewas Bersimbah Darah di Dalam Kamar Kostan di Cianjur, Padahal Baru 3 Hari Ngekost
Terancam pasal
Pasal ini menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan atau Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal 1 tahun.
Polisi pun menyita sejumlah alat bukti terkait kasus itu meliputi:
2 lembar pecahan uang kertas Rp100.000