CPNS 2021

Formasi Guru Dihentikan Pemerintah pada Penerimaan CPNS 2021 Diganti dengan P3K, Ini Alasannya

tahun ini ternyata pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru.

Editor: Mumu Mujahidin
tribunmanado
Penerimaan CPNS 2021: Formasi Guru Dihentikan Pemerintah pada Penerimaan CPNS 2021 Diganti dengan P3K, Ini Alasannya 

TRIBUNCIREBON.COM - Tahun ini pemerintah berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun selain informasi penerimaan CPNS 2021, tahun ini ternyata pemerintah menghentikan pengangkatan CPNS untuk formasi guru.

Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi.

Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April Tahun Depan, Ini Jumlah Formasi untuk Pusat dan Pemerintah Daerah

Baca juga: Siap-siap, Penerimaan CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Alasan pemerintah

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved