Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Tinggal Cocokkan NIK

Pemerintah memutuskan memperpanjang Bantuan Sosial ( Bansos ) dari Kemensos di tahun 2021.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang Bantuan Sosial ( Bansos ) dari Kemensos di tahun 2021.

Setiap penerima bakal mendapatkan bantuan senilai Rp 300 ribu.

Pemerintah juga menetapkan syarat bagi penerima Bansos dari Kemensos pada tahun 2021 ini.  

Masyarakat yang masuk daftar penerima bakal mendapatkan bantuan senilai Rp 300 ribu.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Baca juga: VIDEO - Polisi Majalengka Bubarkan Kerumunan Warga Saat Penyaluran Bansos Provinsi

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapat Bansos Tunai Keluarga Rp 500 Ribu Per Kepala Keluarga, Ada 9 Juta Penerima

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Kemensos Rp 300 ribu secara online.

Anda dapat mengakses laman dtks.kemensos.go.id.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan ID Kepesertaan yang diinginkan, yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Bila memilih NIK, pastikan mengisi nama, NIK, dan kodenya.

Nantinya, Anda akan mengetahui keterangan hasil pencarian apakah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.

Diketahui, pemerintah memutuskan akan melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 pada 2021.

Dikutip dari KompasTV, bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu bakal diperpanjang di tahun 2021.

Diharapkan bantuan ini, dapat mengurangi beban keluarga penerima atas dampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved