Kembang Api dan Terompet Dilarang Saat Pergantian Tahun di Majalengka
emerintah Kabupaten Majalengka melarang acara pergantian Tahun Baru 2021.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang acara pergantian Tahun Baru 2021.
Pelarangan itu salah satunya melakukan perayaan dengan cara menyalakan kembang api dan meniupkan terompet.
Hal itu ditegaskan kembali dalam Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 bersama Forkopimda di Mapolres Majalengka, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Mulai 1 Januari, Pembelian Tiket KA Langsung di Daop 3 Cirebon Hanya Bisa Dilakukan di 7 Stasiun
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang memimpin apel tersebut mengatakan, jam malam diberlakukan dengan batas aktivitas publik hanya hingga pukul 18.00 WIB.
Disampaikannya, segala bentuk kerumunan massa pun tak diizinkan, termasuk upaya memfasilitasi kegiatan yang berpotensi memunculkan situasi itu.
"Tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara pergantian tahun. Konvoi, menyalakan kembang api dan terompet tidak diperbolehkan," ujar Bismo, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Gisel yang Jadi Tersangka Kasus Video Syur: Nakal Boleh, Jangan Bikin Video
Baca juga: Sedang Menjaga Toko, Gadis Usia 14 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri, Korban Kini Hamil
Selain itu, pihaknya bersama pemerintah sudah sepakat bahwa aktivitas publik pun dibatasi.
Termasuk pada tempat-tempat usaha, seperti restoran, kafe, warung makan, tempat hiburan, mal dan usaha sejenis.
"Kami akan bubarkan jika mereka masih beroperasi saat melebihi jam yang telah ditentukan. Kami juga bersama TNI, Satpol PP dan petugas gabungan lainnya akan menyisir tempat-tempat yang berpotensi kerumunan nanti malam," ucapnya.
Sementara, waktu operasional pasar rakyat atau pasar tradisional dibolehkan beroperasi setiap hari, mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Adapun, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sektor wisata, sejak tanggal 22 Desember menutup sementara seluruh objek wisata.
Baca juga: Roy Marten Buka Suara Soal Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur: Setiap Orang Punya Sisi Gelap
Pengetatan pengawasan diberlakukan juga di pintu-pintu masuk di setiap desa/kelurahan, dusun/blok, RW, RT, baik bagi pendatang yang masuk maupun keluar dengan pembuktian hasil rapid test antigen.
"Operasi yustisi dan patroli pengawasan akan diperketat. Pun begitu dengan penegakan protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," jelas dia.