Bus dan Truk Dilarang Lewat Jalur Kuningan Menuju Cirebon Nanti Malam, Berlaku Mulai Magrib
Masuk jam malam sekitar pukul 22.00 – 24.00 WIB itu akan dilakukan penutupan jalur untuk seluruh kendaraan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Jelang malam pergantian tahun 2020-2021, Polres Kuningan memberlakukan rekayasa dan pembatasan jam jalur lalu lintas.
Rekayasa jalur lalu lintas di Kuningan ini sebagai antisipasi kemacetan terjadi di malam pergantian tahun nanti.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Thir Muhidin, Rabu (30/12/2020).
Seperti diketahui bahwa untuk jalur yang mendapat pengalihan arus kendaraan dari arah Kuningan menuju Cirebon.
“Nanti lewat melalui jalan di Mandirancan dengan ketentuan dan pengawasan dari petugas di pos pam,” katanya.
Pemberlakukan itu dari pukul 18.00-20.00 Wib dan jalur itu tidak bisa dilewati kendaraan roda enam. “Seperti mobil bus dan truk,” ujarnya.
Kemudian dalam waktu bersamaan, jalur itu hanya bisa dilalu kendaraan roda empat dan dua.
"Masuk jam malam sekitar pukul 22.00 – 24.00 WIB itu akan dilakukan penutupan jalur untuk seluruh kendaraan,” ujarnya.
Penutupan jalur total sekitar dua jam jelang pergantan tahun ini terjadi di Jalur Kuningan – Cilimus, Simpang Tiga Bojong dan Mandirancan – Cirebon.
“Begitu untuk jalur di kawasan Kuningan kota pun dilakukan penyekatan. Seperti di Jalur Sukamulya – Palutungan di Kecamatan Cigugur,” katanya. (*)