Sepanjang 2020, Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 2 WNA karena Melanggar Hukum
Menurut Kepala Kantor Kelas I TPI Cirebon, Kartana, mereka dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) selama 2020.
Menurut Kepala Kantor Kelas I TPI Cirebon, Kartana, mereka dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.
Karenanya, mereka pun terpaksa dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
"Deportasi ini sanksi bagi WNA yang melanggar," ujar Kartana saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Penumpang Internasional yang Masuk ke Indonesia Wajib Lakukan Ini
Baca juga: Polisi Tembak Istri dan Anaknya Lalu Tewas Tembak Diri Sendiri di Tebet, Berawal dari Cekcok
Ia mengatakan, jumlah tersebut menurun dibanding 2019 yang mencapai 21 WNA.
Menurut dia, dua WNA yang dideportasi diamankan dari sejumlah daerah di Wilayah III Cirebon.
"Ya tersebar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota dan Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, serta Indramayu," kata Kartana.
Selain itu, pada 2020 pihaknya juga menegakkan projustisia terhadap seorang WNA yang melanggar hukum.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus pelanggaran yang menjerat WNA tersebut
Kartana hanya memastikan WNA tersebut telah mendapat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga menegakkan projustisia kepada seorang WNA pada 2019," ujar Kartana.
Baca juga: Seorang Gadis Lahirkan Sendiri Bayinya di Kamar Mandi, Lalu Habisi Darah Dagingnya Tersebut
Baca juga: Mulai Besok Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB hingga 4 Hari Kedepan