Jumat, 5 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Penanganan Virus Corona

Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Perjalanan, Efektif atau Membingungkan?

Pemerintah memberlakukan kebijakan harus rapid test antigen bagi warga yang ingin melakukan perjalanan. Apa kebijakan ini efektif atau membingungkan?

Tayang:
Humas Jabar
Hasil rapid test antigen di rest area Tol Cipali dan Cipularang 

TRIBUNCIREBON.COM- Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.

Beragam upaya pun telah dilakukan agar bisa menekan jumlah kasus Coivd-19 di Indonesia.

Bahkan, sebentar lagi masyarakat akan disuntik vaksin Covid-19.

Tapi sebelum itu, pemerintah pun telah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan yang telah dilakukan seperti Pembatasan Sosial baik skala mikro, besar hingga proporsional.

Baru-baru ini, pemerintah memberlakukan kebijakan harus rapid test antigen bagi warga yang ingin melakukan perjalanan khususnya keluar kota atau pulau menggunakan kereta api atau pesawat.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya saat libur Natal dan Tahun baru 2021.

Pemprov Jabar pun melakukan rapid test antigen di sejumlah rest area Tol dan objek wisata saat libur panjang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar tidak mengizinkan kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 dalam rangka menekan peningkatan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid-19 sudah memutuskan bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru, yang memang pasti punya potensi ada keriuhan dan keramaian yang membahayakan," kata Gubernur seusai Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Gedung Sate, Senin (14/12).

Emil mengatakan pihaknya pun mempersiapkan pemberlakuan wajib rapid test bagi para wisatawan yang masuk zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran, saat libur akhir tahun. 

"Itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen ya. Kalau Bali itu harus dengan PCR kesepakatannya, kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu kita akan coba diskusikan, cukup dengan bukti rapid test antigen," katanya.

Emil mengatakan langkah itu dilakukan karena berdasarkan kesimpulan dari data Covid-19, libur panjang yang lalu membuat peningkatan kasus Covid-19 dengan cukup signifikan dan membebani rumah sakit dengan cukup signifikan pula. 

"Sehingga belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari Covid-19.

Dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi lagi, tapi rapid test antigen," katanya.

Selain itu, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan via udara pun wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

PT Angkasa Pura I (Persero) menghadirkan layanan tes Covid-19 melalui metode rapid test antigen dan PCR di beberapa bandara yang dikelola.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, layanan ini tentunya untuk mendukung penerbangan yang sehat pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Tes Covid-19 melalui metode PCR dan rapid test antigen, menjadi syarat calon penumpang pesawat yang ingin bepergian," kata Faik dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Faik mengharapkan, layanan ini dapat mempermudah dan mendukung calon penumpang pesawat udara untuk menerapkan penerbangan yang sehat dan aman.

Sama hal dengan perjalanan via udara, perjalanan via darat menggunakan kereta api pun mewajibkan penumpang untuk rapid test antigen.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen mulai Selasa (22/12/2020).

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut bakal berlaku hingga 8 Januari 2021.

Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020) dikutip dari Tribun Bogor.

Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Rapid test antigen kepada pelaku perjalanan di rest area Tol Cipali dan Cipularang
Rapid test antigen kepada pelaku perjalanan di rest area Tol Cipali dan Cipularang (Humas Jabar)

Rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19.

Di lain sisi, sejumlah orang merasa kaget dan bingung saat kebijakan harus rapid test antigen ini mulai diberlakukan oleh pemerintah.

Seorang penumpang pesawat Bandung-Medan, Suherlan (58) mengatakan, dirinya sangat kaget dan bingung saat pemerintah memberlakukan kebijakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kaget dan bingung karena tiba-tiba. Apalagi saya sudah pesan tiket duluan,"katanya.

Dirinya pun memutuskan untuk melakukan rapid test antigen di sebuah rumah sakit pada H-3 keberangkatan.

"Kalau H-1 bisa tapi takut membeludak di bandara," katanya.

Dia merasa keberatan karena biaya rapid test antigen ini terhitung mahal.

"Rapid test ini Rp 250.000. Dan cuma berlaku tiga hari. Jadi saat saya pulang saya harus rapid test antigen lagi, dan keluar uang lagi. Kalau yang ada urusan dibawah lima hari kasihan harus rapid test lagi,"katanya.

Hal senada pun dikatakan seorang penumpang kereta api jarak jauh

Siti Aisyah (52) warga Vila Jati Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung, salah seorang calon penumpang kereta Argo Wilis dengan tujuan Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/12/2020) pagi, menyayangkan  munculnya kebijakan pemerintah dalam menerapkan rapid tes antigen ini.

Dirinya menilai kebijakan tersebut terlalu mendadak dan tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi calon penumpang transportasi umum, khususnya masyarakat kategori ekonomi menengah ke bawah.

Sebab, seperti halnya dirinya yang telah melakukan Rapid test antibodi kemarin, sedangkan pemerintah baru mengumumkan adanya kebijakan baru wajib Rapidtes Antigen pada Senin (21/12/2020) siang 

"Menurut saya sih bagus ya untuk mencegah Covid-19, tapi sayang waktunya terlalu mepet. Harusnya ada sosialisasi dulu ke masyarakat bawah dulu jauh-jauh hari sebelum diterapkan. Apalagi nyari uang itu ga gampang. Seperti saya kemarin kan sudah Rapidtes (antibodi) karena mau berangkat besok, sementara pemerintah baru kemarin siang (pengumumannya). Begitu saya mau Rapid lagi ternyata alatnya belum ada," ujarnya di stasiun Kiaracondong, Selasa (22/12/2020) dikutip dari Tribun Jabar.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan baru tersebut memaksa dirinya harus kembali lagi memeriksakan kesehatan dengan rapid test Antigen, selain merugi karena harus kembali mengeluarkan uang, tetapi juga waktu terbuang percuma. 

"Seperti hari ini, saya datang jam 10.30 WIB, saya dapat nomor antrean 356 sedangkan pasien yang dipanggil untuk diperiksa baru nomor urut 80an. Mau engga mau saya nunggu karena saya butuh dan harus berangkat besok jadi saya nunggu. Tujuan saya berangkat untuk menemui orangtua karena lebaran kemarin kan enggak boleh mudik," katanya.

Rapid test antigen mulai diberlakukan karena dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi. 

Namun dari segi harga rapid test antigen lebih mahal sehingga ada sejumlah orang yang merasa keberatan atas kebijakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Apa benar rapid test antigen lebih akurat? mari kita simak perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR dikutip dari Kompas.com

1. Jenis sampel

Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).

Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasar keduanya adalah tes yang sama.

2. Cara kerja

Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.

Antibodi ini umumnya muncul setelah empat hari hingga lebih dari seminggu setelah infeksi.

Sementara rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Identifikasi dilakukan dengan mencari protein dari virus corona.

Sedangkan tes PCR menjadi yang paling dianjurkan karena dapat mencari materi genetik dari virus.

Tes PCR menggunakan sampel lendir yang biasanya diambil dari hidung atau tenggorokan seseorang. Tes PCR bertujuan untuk mencari materi genetik dari virus corona.

Tes ini menggunakan teknologi yang disebut polymerase chain reaction (PCR), yang memperkuat materi genetik virus jika ada.

Materi tersebut dapat dideteksi ketika seseorang terinfeksi secara aktif.

3. Lama waktu tes

Rapid test antigen dan rapid test antibodi hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasilnya keluar.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.

Hasil pemeriksaan rapid test ataupun PCR juga bisa keluar lebih lama dari itu apabila kapasitas laboratorium yang digunakan untuk memeriksa sampel sudah penuh.

4. Akurasi hasil tes

Secara umum, rapid test antibodi tidak cukup akurat untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Namun, tes ini dapat memberikan informasi awal tentang tingkat potensi infeksi di suatu komunitas.

Sebab, apabila hasil tes antibodi reaktif maka perlu dilanjutkan dengan tes swab PCR untuk memastikan seseorang terinfeksi virus corona atau tidak. 

Sementara itu, rapid test antigen memang tidak akan seakurat tes PCR, tetapi para peneliti mengatakan, tes antigen mungkin dapat digunakan untuk menentukan pasien mana yang mengalami infeksi.

Saat ini tes PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus corona SARS-CoV-2.

Namun, tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit. Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

5. Harga tes

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000 berdasarkan surat edaran bertanggal 6 Juli 2020.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test PCR.

Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.

Untuk harga rapid test antigen Covid-19 di Indonesia saat ini masih bervariasi, tergantung dari lab yang menyediakan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved