Layanan Mobil SIM Keliling Majalengka, Senin 28 Desember 2020 Ada di Lokasi Ini
Pelayanan SIM Keliling di Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Kecamatan Jatitujuh, Senin (28/12/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan Mobil SIM Keliling tepatnya berada di Pasar Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Pengantin Cantik di Indramayu Menghilang, Baru Nikah 4 Bulan, Suami Minta Bantuan Mantan Pacar Istri
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca juga: Sarapan Gorengan dan Minum Kopi, Hati-hati Meski Nikmat, Penyakit Mematikan Ini Mengancam Anda
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.