Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung Bogor
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) jadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluhkan Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.
Sebelumnya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kendaraan Besar dari Jakarta Dialihkan ke Jalur Arteri, Masuk Lagi di GT Palimanan Tol Cipali
Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung