ALHAMDULILLAH, Dua Ekor Ajag Pemangsa Hewan Ternak di Kuningan Berhasil Ditembak, Ini Penampakannya

pemerintah sudah menginstruksikan kepada lapisan masyarakat untuk melaksanakan pengawasan lingkungan dengan menjalankan Siskamling.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Dua ekor ajag alias anjing liar yang selama ini memangsa hewan ternak milik warga Kuningan berhasil dimatikan. 

Kejadian luar biasa ini berlangsung di Kecamatan Cibingbin, Kuningan, Jawa Barat.

Tokoh Pemuda Kuningan Timur sekaligus putra daerah Cibingbin, Aris Bobi mengungkapkan, dari 71 ekor hewan ternak mati, satu ekor di antaranya adalah anak sapi, dan sisanya yaitu 70 ekor adalah kambing.

Menyinggung soal kerugian yang menimpa sejumlah pemilik hewan ternak di tiga desa tersebut.

“Kerugian ini ditaksir sebesar Rp140 juta an,” ujar Aris.

Menurut Aris, hitungan kasar itu muncul, jika satu ekor kambing dijual dengan harga Rp 2 juta dan harga anak sapi di bawah Rp 5 juta.

“Maka total kerugian yang disebut di atas tadi,” ujarnya.

Kejadian luar biasa ini, kata dia, tentu sangat memprihatinkan warga yang menjadi korban.

“Hewan ternak mati akibat serangan hewan buas tersebut,” ujarnya.

Aris berharap, warga korban dari kalangan peternak kambing dan sapi mendapat  pengurangan beban dan perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Pasalnya, masih kata dia, biar bagaimana pun itu hewan ternak mati merupakan salah satu penghasilan untuk memenuhui hajat hidup.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian sektor setempat merespons keresahan warga di Kecamatan Cibingbin atas serangan ajag di kawasan hutan perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah.

“Kami bersiap lakukan sterilisasi kawasan hutan yang diketahui sebagai sarang ajag,” ungkap Kapolsek Cibingbin, Iptu Asep Alamsah saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Langkah sterilisasi kawasan hutan yang di jadikan sarang ajag tersebut.

“Kami bareng Muspika dan sejumlah anggota polisi serta dibantu warga.

Senantiasa pihaknya menyampaikan kepada warga yang biasa pergi ke hutan atau bertani, untuk setop sementara beraktivitas di kawasan perburuan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved