Polisi Bongkar Praktek Togel Online Via WhatsApp di Indramayu, Sudah Beroperasi Selama 8 Bulan

Jajaran Satrekrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktek togel online via aplikasi WhatsApp.

ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satrekrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktek togel online via aplikasi WhatsApp.

AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ada dua tersangka yang berhasil diringkus polisi.

Mereka adalah SOB dan KAD yang bertindak sebagai bandar.

Baca juga: Wanita Ini Lempar Anjingnya dari Lantai 2, Polisi Terlambat Satu Detik, Begini Nasib Si Peliharaan

Baca juga: Ridwan Kamil Balas Cuitan Mahfud MD: Mengapa Kepala Daerah Terus yang Diminta Bertanggung Jawab?

"Modusnya tersangka melakukan judi togel jenis Hongkong dan togel Sydney," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (17/12/2020).

AKP Luthfi Olot Gigantara menceritakan, kejadian itu berawal saat tersangka membuka togel online tersebut melalui aplikasi WhatsApp di kediamannya di Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Minggu 13 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.

Polisi pun, saat itu, melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemasang hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus.

Kepada polisi, tersangka mengaku setiap hari melakukan aksinya tersebut mulai pukul 22.00-22.30 WIB.

Baca juga: Terpaksa Mengungsi, Pemilik Rumah di Majalengka yang Rusak Diterjang Longsor Berharap Dapat Bantuan

Baca juga: TERUNGKAP Suara Tangisan dan Rintihan 6 Laskar FPI Sebelum Tewas Tertembak Polisi: Tolong Pak

Kegiatan itu sudah berlangsung selama 8 bulan lamanya.

"Tersangka mendapat keuntungan sebesar 20 persen dari total omzet yang diperoleh," ujar dia.

Pada malam yang sama, polisi juga mengamankan dua orang pelaku judi togel lainnya di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis.

Dua pelaku yang ditangkap itu adalah SUN dan AGU.

Dari tangan 4 pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.405.000, empat unit gadget, delapan buku rekapan pemasang, dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 303 KUH-Pidana.

Baca juga: TERUNGKAP Suara Tangisan dan Rintihan 6 Laskar FPI Sebelum Tewas Tertembak Polisi: Tolong Pak

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta hukum barang siapa dengan tidak berhak," ucapnya.
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved