Lukai Korban Hingga Dikepung Massa, Pelaku Curanmor di Indramayu Ditangkap Polisi
Pelaku melukai korban dengan menusukkan kunci leter T ke tangan korban sehingga mengalami luka sobek pada saat akan membawa kabur sepeda motor
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pria berinisial BKRJI (27) asal Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi setelah di tangkap massa karena ketahuan melakukan aksi pencurian motor (Curanmor).
Selain BKRJI, jajaran Polres Indramayu juga meringkus ISML (22) dan HRMTO (40) yang bertindak sebagai penadah.
Wakapolres Indramayu, Kompol Galih Wardani mengatakan, sebelum dikepung massa, pelaku juga sempat melukai korban dengan menusukan kunci leter T.
Baca juga: Pasutri Dokter di Indramayu Meninggal Karena Covid-19, Istri Wafat Tiga Hari Kemudian Suami Menyusul
Baca juga: Minum Air Lemon Hangat Dengan Jahe Geprek Bisa Turunkan Berat Badan, Cara Meraciknya Mudah
Baca juga: Pembagian Harta Warisan Lina Makin Panas, Teddy Geram Sumpahi Sule: Tidak Dibagi, Dosa Dunia Akhirat
Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius pada bagian tangan karena luka robek.
"Pelaku melukai korban dengan menusukkan kunci leter T ke tangan korban sehingga mengalami luka sobek pada saat akan membawa kabur sepeda motor dan kemudian pelaku ditangkap massa," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).
Lanjut Kompol Galih Wardani, satu orang pelaku berinisial RFKI hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Adapun dari tangan pelaku, total, polisi berhasil mengamankan sebanyak 9 unit kendaraan sepeda motor.
Sepeda motor itu mereka curi dari 6 lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Patrol, Gabuswetan, Kroya, Kedokan Bunder.
Dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu kunci leter T berikut satu buah mata kunci, satu buah kunci magnet, satu buah tas slempang merah, dan lima unit gadget sebagai barang bukti.
"Pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.