Jumlah Lubang Peluru di Jasad Anggota FPI Disinggung Refly Harun, Ada Perbedaan Versi Polisi dan FPI
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan dua versi yang beredar terkait penembakan enam laskar FPI tersebut.
Di sisi lain polisi menyebut aparat yang bertugas saat itu diancam menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Pihak FPI kemudian membantah telah membekali para simpatisannya dengan senjata, bahkan senjata api.
"Sementara versi polisi mengatakan sudah dilepaskan tiga tembakan dari laskar FPI, yang dibantah oleh Sekjen FPI Munarman bahwa tidak benar mereka memiliki senjata api," singgung Refly Harun.
Menurut dia, kedua versi perlu dibuktikan kebenarannya masing-masing.
Ia mendorong dibentuk tim independen untuk menyelidiki insiden tersebut.
Diketahui Komnas HAM turut terlibat dalam penyelidikan kasus penembakan laskar FPI.
Refly Harun berharap lembaga ini dapat bersikap independen untuk mengusut kasus tersebut.
"Kedua versi inilah yang sebenarnya dibutuhkan rekonsiliasi, dibutuhkan pengujian mana versi yang bisa dipercaya dengan pembentukan tim independen," jelas Refly Harun.
"Memang ada Komnas HAM, tapi mudah-mudahan Komnas HAM bisa bekerja secara independen," tambahnya.
Komisi III Pertanyakan Perlunya Laskar FPI
Wakil Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan maksud keberadaan organisasi masyarakat (ormas) laskar Front Pembela Islam ( FPI).
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang disiarkan kanal YouTube DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Diketahui sebelumnya enam laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020) dini hari.
Terungkap kemudian penembak adalah anggota polisi yang membela diri karena diancam laskar FPI tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam.