Fahri Hamzah Batal Nikmati Duit Rp 30 Miliar, Peninjauan Kembali PKS Dikabulkan Mahkamah Agung

Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS

Editor: Machmud Mubarok
Mata Najwa Trans 7
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 200 juta karena bisnis ekspor bayi lobster 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Permohonan Kasasi PKS sudah diterima pada 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018. 

Pelaporan terhadap Presiden PKS "Namun kemudian kami mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018. Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" kata Zainudin.  

Pemecatan, Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya. B

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri. Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dengan demikian, Fahri masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR. Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Sementara atas putusan tersebut pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Perseteruan itu juga berujung pada upaya Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Maret 2018.

Fahri menganggap Sohibul telah menyebarkan kabar fitnah dan pencemaran baik atas dirinya. 

Berikut rangkuman kronologi perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved