Baru 15 Menit Gelar Razia Prokes di Indramayu, Satpol PP Menjaring Puluhan Orang, Gak Pakai Masker

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Jabar Guntur Santoso mengaku kaget saat menggelar razia yustisi di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat saat menggelar razia yustisi di Terimina Tipe B Indramayu, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Jabar Guntur Santoso mengaku kaget saat menggelar razia yustisi di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

//

Pasalnya, baru beberapa menit digelar, puluhan orang langsung terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan.

Razia yustisi itu digelar di Terminal Tipe B Indramayu dengan menyasar para pengendara yang tidak menggenakan masker.

"Pantauan dari operasi ini, baru beberapa menit saja kami gelar sudah mendapat jumlah pelanggar yang cukup signifikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Guntur Santoso mengatakan, kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di Kabupaten Indramayu masih jauh dari harapan.

Baca juga: Maaf Pasien Corona, Ruang Isolasi di Indramayu Benar-benar Penuh, Buntut Meningkatnya Kasus Covid-19

Padahal, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang dicatat Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu per Senin 14 Desember 2020, tercatat sudah ada sebanyak 1.408 orang positif corona.

"Kenapa kami melakukan operasi di sini, karena menjadi salah satu kewajiban penyelenggara daerah untuk melindungi warga masyarakatnya dengan melakukan operasi gabungan dengan tujuan untuk kesadaran," ujar dia.

Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, mereka yang terjaring razia langsung dilakukan tindakan tegas secara preventif preentif.

Mulai dari dihukuman push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan.

Selain menjalani hukuman, mereka juga didata oleh petugas.

"Hukuman yang diberikan yang menjadi acuan dari kami dalam Pergub Nomor 60 tahun 2020 terkait penindakan protokol kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Pacaran 10 Tahun, Wanita Ini Gagal Lamaran, Ternyata Kekasihnya Dijodohkan dan Nikahi Gadis Lain

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved