Pemungutan Suara Ulang Digelar di 2 TPS Indramayu, Gara-gara Sempat Ada Pemilih Nyoblos di TPS Lain
Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12/2020).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12/2020).
Du TPS itu adalah TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng.
Seperti pantauan Tribuncirebon.com di TPS 07 Desa Tugu Kidul, ada sebanyak 410 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melakukan pencoblosan ulang. Sedangkan di TPS 01 Krangkeng ada sebanyak 432 orang.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas di Depan Alun-alun Bandung, Korban Sempat Tabrak Pot Trotoar
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tugu Kidul, Sudarji mengatakan, PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan ada pelanggaran administrasi, berupa pemilih dari TPS lain ketahuan mencoblos di TPS setempat.
"Ketika di cek datanya enggak ada, kita baru sadar bahwa pemilih tersebut ada di TPS lain tapi ternyata surat suara nya sudah ada di dalam kotak," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: IGD RSUD Indramayu Ditutup Sementara, Imbas Bertambahnya Nakes yang Positif Covid-19
Baca juga: Warga Tanggeung Cianjur Hilang Terbawa Arus Sungai Cibuni, Diduga Sempat Terpeleset Saat Memancing
Pihaknya mencatat, pemilih tersebut masuk di antara 10 pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 07 Tugu Kidul.
Pantauan Tribuncirebon.com, pelaksanaan PSU di Kabupaten Indramayu dikawal ketat oleh kepolisian.
Jajaran KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga pusat pun terlihat melakukan pemantauan.
Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak sebenarnya berjalan dengan baik pada 9 Desember 2020 kemarin.
Hanya saja, ada temuan berupa surat suara yang tidak sesuai prosedur.
Di TPS 07 Tugu Kidul sendiri diketahui ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, yakni di TPS tempat ia mencoblos dan di TPS lain.
Baca juga: Aa Gym Ngaku Sedih dan Tak Rela Rizieq Shihab Ditahan Polisi: Dia Orang yang Dicintai Sebagian Umat
Pemilih itu mencoblos dengan membawa surat C.pemberitahuan anggota keluarga yang lainnya.
Ia tiba-tiba masuk sehabis istirahat dan mengambil surat suara sendiri lalu mencoblosnya, padahal tidak terdaftar di TPS setempat.
Sedangkan di TPS 01 Desa krangkeng, ada pemilih yang merupakan pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya di rumah sakit namun tidak dibekali dengan A5 atau surat keterangan pindah memilih.
"Ada satu peristiwa dimana ada pemungutan suara yang diluar prosedur, itu yang kemudian menjadi dasar pada hari ini dilakukan PSU," ujar dia.