Pakai Rompi Tahanan, Rizieq Shihab Acungkan 2 Jempol Saat Digiring ke Mobil: Stop Diskriminasi Hukum

Penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab 

TRIBUNCIREBON.COM- Penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Habib Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Baca juga: Aa Gym Ngaku Sedih dan Tak Rela Rizieq Shihab Ditahan Polisi: Dia Orang yang Dicintai Sebagian Umat

Baca juga: Pesan Terakhir Bu Tien Soeharto Ini Sempat Diabaikan, Malah Terbukti 2 Tahun Kemudian, Apa Katanya?

Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.

Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.

Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved