Istri Curhat ke Suami, Ada Mantan Pacar yang Ingin Ngajak Menikah, Cerita Belum Beres Istri Dibunuh

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terdapat penemuan mayat.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Ilustrasi jenazah di kamar mayat 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pelaku pembunuh wanita paruh baya yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Soreang, Kabupaten Bandung, ternyata suaminya.

Pembunuh E (51) adalah suaminya sendiri N alias Ues (51).

N melakukan aksinya Senin (7/12/2020).

Hanya dalam waktu sehari polisi berhasil meringkus tersangka.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terdapat penemuan mayat.

"Di lokasi ternyata kondisi mayat ini cukup memprihatinkan.

Ada tanda-tanda kekerasan dibuktikan dengan adanya lakban pada tangan, kaki, mulut, dan mata," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (10/12/2020).

Hendra menambahkan, pihaknya melakukan olah TKP dan melihat kemungkinan orang terdekat terlibat, sehingga malam itu juga melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. 

"Hasil oleh TKP kami menemukan ada barang spesifik pelaku yang tertinggal di sana. 

Kami lakukan pendalaman malam itu juga, dan akhirnya bahwa yang bersangkutan lah pelakunya," kata Hendra.

Hendra mengatakan, adapun pelaku adalah suami dari korban sendiri,  lebih tepatnya suami yang keempat.

"Motifnya karena si korban ini sempat curhat ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali.

Kemudian si korban sempat bicara ke pelaku untuk mengurus perceraiannya," ucap dia.

Hendra mengatakan, saat bersangkutan tidur di rumahnya, langsung seketika menghabisi korban dengan menggunakan selimut. 

"Setelah meninggal, korban dilakban, barang pribadi milik korban, yaitu emas dibawa oleh yang bersangkutan.

Dan ditemukan di lokasi tempat pelaku bekerja, ini bukti yang sangat kuat bahwa pelakunya adalah yang bersangkutan," ujarnya.

Hendra mengatakan, N merupakan suami keempat dari korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban telah menikah beberapa kali. 

"Pelaku ini bekerja di daerah Ciluncat, pekerja pembuat tahu. Hanya seminggu sekali pelaku datang ke rumah korban," katanya.

Menurut Hendra, saat olah TKP pelaku juga hadir. 

"Seperti terlihat bingung dan sedih juga, oleh karena itu kami dalami dan dia mengakui," katanya.

Menurut Hendra pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana.

"Terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dan dengan sengaja, merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved