Pilkada Indramayu 2020
Bawaslu Indramayu Ungkap Ada Petugas KPPS yang Curang, Lubangi Surat Suara Namun Kepergok Pengawas
tindakan KPPS yang bersangkutan saat itu, beruntung keburu diketahui oleh Pengawas TPS.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bawaslu mengungkap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, anggota KPPS itu tertangkap basah melakukan pencoblosan sebanyak 4 surat suara sekaligus.
"Kejadian di TPS di Kecamatan Kandanghaur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: 21 Provinsi Dapat Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dari BMKG Besok Sabtu 12 Desember 2020
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 12 Desember 2020, Aries Tahan Amarahmu, Taurus Kekacauan Mengganggumu
Baca juga: VIRAL Dokter Mengazani Dua Bayi Baru Lahir, Ternyata Amanah Ayah Sang Bayi yang Kena Covid-19
Nurhadi menjelaskan, tindakan KPPS yang bersangkutan saat itu, beruntung keburu diketahui oleh Pengawas TPS.
Sehingga, Pengawas TPS berhasil mencegah sebelum surat suara itu masuk ke kotak suara.
Nurhadi menjelaskan, kini Bawaslu tengah memproses pelanggaran tersebut.
Pihaknya juga tengah mengkaji apakah pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS itu masuk pidana pemilu atau kode etik.
"Kita lihat hasil kajian nanti, apakah masuk pidana pemilihan awal atau etik," ucapnya.