Pilkada Indramayu 2020

Ada KPPS Coblosi Surat Suara di Indramayu, Bawaslu Jabar Sebut Tindakannya Sangat Menyakitkan

Dari sebanyak 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada Serentak 2020, tindakan tersebut hanya ditemukan di Kabupaten Indramayu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Divisi SDM, Wasikin Marzuki, Jumat (11/12/2020). 

"Kejadian di TPS di Kecamatan Kandanghaur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: 21 Provinsi Dapat Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dari BMKG Besok Sabtu 12 Desember 2020

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 12 Desember 2020, Aries Tahan Amarahmu, Taurus Kekacauan Mengganggumu

Baca juga: VIRAL Dokter Mengazani Dua Bayi Baru Lahir, Ternyata Amanah Ayah Sang Bayi yang Kena Covid-19

Nurhadi menjelaskan, tindakan KPPS yang bersangkutan saat itu, beruntung keburu diketahui oleh Pengawas TPS.

Sehingga, Pengawas TPS berhasil mencegah sebelum surat suara itu masuk ke kotak suara.

Nurhadi menjelaskan, kini Bawaslu tengah memproses pelanggaran tersebut.

Pihaknya juga tengah mengkaji apakah pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS itu masuk pidana pemilu atau kode etik.

"Kita lihat hasil kajian nanti, apakah masuk pidana pemilihan awal atau etik," ucapnya.

Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Indramayu 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pada hari pencoblosan kemarin, didapat sebanyak 5 TPS yang berpotensi dilakukan PSU.

"Yaitu di 4 Kecamatan, yakni Kandanghaur, Gabuswetan, Sliyeg, dan Krangkeng," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Sekretariat Panwas Kecamatan Sindang, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Masih Ada 1,1 Juta Pekerja Belum Dapat BLT Karyawan, Bakal Cair di Tahap 6? Ini Cara Cek Penerimanya

Namun, setelah dilakukan pengkajian, hanya ada 3 TPS saja yang kemungkinan besar bisa direkomendasikan untuk PSU.

Yakni, di TPS 09 Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan, TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg, dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng.

Nurhadi menjelaskan, di TPS 09 Kedokan Gabus, ada pemilih di luar daerah pilihannya namun mencoblos di TPS setempat lebih dari satu.

Baca juga: Pakaian Dalamnya Sering Ada Noda Kuning Saat Dijemur, Wanita Ini Pasang CCTV Temukan Hal Mengejutkan

Baca juga: Teddy Tak Terima Dianggap Numpang Hidup Dengan Lina, Dituduh Incar Harta Mendiang Mantan Istri Sule

Di TPS 07 Tugu Kidul, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, yakni di TPS tempat ia mencoblos dan di TPS lain.

"Pemilih itu mencoblos dengan membawa surat C.pemberitahuan anggota keluarga yang lainnya," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved