Pilkada Indramayu 2020
Ada KPPS Coblosi Surat Suara di Indramayu, Bawaslu Jabar Sebut Tindakannya Sangat Menyakitkan
Dari sebanyak 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada Serentak 2020, tindakan tersebut hanya ditemukan di Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tindakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pencoblosan surat suara di Pilkada Indramayu sangat menyakitan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Divisi SDM, Wasikin Marzuki kepada Tribuncirebon.com, Jumat (11/12/2020).
Wasikin Marzuki mengatakan, oknum KPPS itu bahkan mencoblos sebanyak 4 surat suara sekaligus.
Baca juga: Ini Harga Realme Terlengkap Desember 2020, Ada Realme C11, C15, C17, Realme 7 dan Realme Narzo 20
Baca juga: BREAKING NEWS - Puluhan Rumah Warga di Cibingbin Kuningan Rusak Akibat Gempa Brebes
Baca juga: Rocky Gerung Suruh SBY dan Megawati Belajar dari Jokowi, Presiden Disebut Sukses Wariskan Kekuasaan
"Terus yang paling menyakitkan sebetulnya, ada oknum KPPS yang dengan sengaja gitu membawa 4 kertas suara dan mencoblos di semua," ujar dia.
Menurut Wasikin Marzuki, aksinya itu sudah menodai demokrasi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu.
Lanjut dia, pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Barat.
Dari sebanyak 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada Serentak 2020, tindakan tersebut hanya ditemukan di Kabupaten Indramayu saja.
Perbuatan tersebut pun berpotensi untuk dilalukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kalau di daerah lain gak terjadi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, beruntung aksi tindakan dari KPPS yang bersangkutan keburu ketahuan oleh Pengawas TPS sehingga belum sempat dimasukan ke kotak suara.
Kini, Bawaslu tengah mengkaji soal pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS yang bersangkutan, apakah masuk pidana pemilu atau kode etik.
"Kejadian di TPS di Kecamatan Kandanghaur," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengungkap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, anggota KPPS itu tertangkap basah melakukan pencoblosan sebanyak 4 surat suara sekaligus.