Sejumlah Tunjangan PNS akan Dihapus dan Digabungkan oleh Pemerintah Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Ini

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi: Sejumlah Tunjangan PNS akan Dihapus dan Digabungkan oleh Pemerintah Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Ini 

TRIBUNCIREBON.COM - Sejumlah tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah.

Di antaranya komponen gaji PNS dan dua jenis tunjangan.

Saat ini pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi PNS, yang implementasinya direncanakan bertahap mulai tahun depan.

Perumusan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan disederhanakan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 11 DEsember 2020: Taurus Lari dari Masalah, Leo Mulailah Menabung

Baca juga: Dadang-Sahrul Gunawan Kalahkan Dinasti Politik 20 Tahun Berkuasa di Kabupaten Bandung: Ikhtiar

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Bangkapos.com)

Ini Kata Menteri PANRB Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved