Sejumlah Tunjangan PNS akan Dihapus dan Digabungkan oleh Pemerintah Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Ini
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
TRIBUNCIREBON.COM - Sejumlah tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah.
Di antaranya komponen gaji PNS dan dua jenis tunjangan.
Saat ini pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi PNS, yang implementasinya direncanakan bertahap mulai tahun depan.
Perumusan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 11 DEsember 2020: Taurus Lari dari Masalah, Leo Mulailah Menabung
Baca juga: Dadang-Sahrul Gunawan Kalahkan Dinasti Politik 20 Tahun Berkuasa di Kabupaten Bandung: Ikhtiar

Ini Kata Menteri PANRB Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500