Marah! Bupati Kuningan Bakal Beri Sanksi Lebih Berat Terhadap Oknum PNS yang Terjerat Narkoba
telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) untuk mengawasi dan memeriksa semua PNS hingga tenaga P3K maupun ho
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Ada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan terjerat kasus narkoba. Dua oknum PNS itu berstatus guru dan ahli gizi, mendapat tanggapan dari Bupati Kuningan Acep Purnama.
"Oknum PNS di lingkungan Pemkab Kuningan yang mengonsumsi barang haram, lagi lagi terulang dan saya akan memberlakukan sanksi yang lebih berat, tidak main-main. Saya minta proses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada toleransi," tegas Acep saat diwawancarai di Kantor Bappeda Kuningan Kamis (10/12/2020), usai melaksanakan Agenda Konferkab PWI Kuningan 2020-2023.
Bupati Acep mengungkapkan telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) untuk mengawasi dan memeriksa semua PNS hingga tenaga P3K maupun honorer.
Baca juga: Menangi Pilkada Indramayu Berdasar Quick Count, Putri Mantan Kapolri: Ini Skenario Langit dari Allah
Baca juga: Rizky Billar Gendong Bayi yang Nangis, Bayi Auto Berhenti Nangis & Nyaman Saat Dipeluk Lesti Kejora
Baca juga: 3 Balita Dibunuh Ibu Kandungnya Sekaligus Saat Keluarga Pergi Mencoblos, Ini Kronologi dan Motifnya
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 11 DEsember 2020: Taurus Lari dari Masalah, Leo Mulailah Menabung
"Saya perintahkan BKPSDM untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Mungkin nanti akan ada tes urine massal," katanya.
Di tempat sama Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan PNS yang terlibat kasus hukum seperti menggunakan narkoba dipastikan mendapat sanksi berat yakni pemecatan.
"Sesuai arahan Pak Bupati masalah narkoba akan kita ambil langkah tegas. Intinya kita kalau sudah berkekuatan hukum tetap akan sanksi, bisa sanksi pemecatan," ujarnya.
Pemkab Kuningan telah berdiskusi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan untuk merencanakan tes urine massal.
"Sudah diskusi dengan BNN rencana ada kerjasama untuk tes urine massal. Cuma waktunya belum tahu," kata Dian.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap polisi.
Kedua oknum PNS itu ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik saat menyampaikan keterangannya, kepada awak media, di Mapolres setempat, Selasa (8/12/2020).
Masing – masing dari kedua oknum PNS itu berinisial Eka (35), sekaligus berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Negeri Kuningan.
“Dan Dandi (41) ahli gizi yang bekerja di rumah sakit daerah. Selain itu, kami juga menangkap seorang manager restoran Hotel berinisial A (43),” kata Lukman lagi.
Lukman menceritakan tindakan ini dilakukan petugas Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kasus diungkap pada 1 Desember 2020, saat E dan D ditangkap terlebih dahulu saat sedang bertransaksi dengan pengedar berinisial AR di depan Gor Ewangga Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.