Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa

Pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Kamis (10/12/2020).  

Polisi akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab setelah mangkir dalam dua pemanggilan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, beberapa saat lalu.

Baca juga: Dadang-Sahrul Gunawan Kalahkan Dinasti Politik 20 Tahun Berkuasa di Kabupaten Bandung: Ikhtiar

Baca juga: Cara Makan Bawang Putih yang Benar, Khasiatnya Tak Terduga, Apalagi Jika Dikonsumsi Saat Pagi

Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Allahul Kafi Lengkap Arti dan Terjemahannya, Trending di Youtube dan TikTok

Baca juga: Update Harga iPhone Desember 2020: iPhone 7 Plus, iPhone 11 Pro Max, iPhone SE 2020 Hingga iPhone 12

Menurut Yusri, selain Habib Rizieq Shihab, ada 5 orang lainnya yang menjadi tersangka.

"Mereka adalah panitia acara pernikahan putri MRS. Ada Ketua Panitia, Sekretaris, Seksi acara dan sebagainya," kata Yusri.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki polisi, lanjut Yusri, pihaknya akan menjemput paksa HRS untuk diperiksa karena dua kali mangkir memenuhi panggilan.

Kirim Surat Pemanggilan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), diteriaki oleh massa Front Pembela Islam.

Sejumlah wartawan juga sempat mendapat intimidasi.

Diberitakan Tribunnews.com, kedatangan penyidik kali ini bertujuan untuk memberikan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di acara hajatan putrinya.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 3 Desember 2020, Cek Daerah yang Terdampak Tak Dialiri Listrik

Baca juga: Pemilih yang Tidak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Pilih Pakai e-KTP atau Suket 9 Desember Nanti

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mati-matian Bela Habib Rizieq Shihab Sampai Sebut Hukum di Indonesia Tebang Pilih

Baca juga: Sekeluarga Asal Dago Bandung Kecelakaan di Naringgul, Avanza Hantam Tebing Penumpang Terpental

Sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekitar pukul 10.50 WIB. Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.

Namun, polisi yang dihalangi laskar FPI sempat meninggalkan lokasi. Polisi kemudian kembali mendatangi kediaman Rizieq sekitar pukul 13.20 WIB.

Aparat pun kembali mendapat halangan dari pasukan laskar FPI yang berjaga di lokasi.

Para anggota laskar meminta aparat menunggu dahulu sembari mereka melakukan koordinasi dengan keluarga dan pengacara Rizieq.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, aparat yang datang sempat diteriaki dan diceramahi.

"Kalau bapak berpihak kepada orang yang salah, hati bapak akan salah. Dekat ulama, hati bapak insya Allah bersih. Jangan dikit-dikit panggil, jangan pilih kasih," kata salah satu perwakilan massa.

Penyidik yang dikerumuni massa tampak tidak terpancing. Mereka tetap berdiri di depan muka Gang Paksi untuk bisa mengantarkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Akhirnya, satu orang penyidik diizinkan masuk ke kediaman, dan polisi lainnya menunggu di muka gang. Sekitar lima menit kemudian penyidik itu keluar dan meninggalkan lokasi secara bersama-sama penyidik lain.

Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku sudah menerima surat pemanggilan kedua untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya. Surat itu ia terima pada Rabu (2/12/2020) sore ini.

"Sudah," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu petang.

Berdasarkan surat pemanggilan itu, Rizieq dijadwalkan diperiksa pada Senin (7/12/2020). Rizieq akan diperiksa terkait kerumunan massa di hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.

Rizieq sebelumnya sudah dipanggil pada Selasa (1/12/2020) kemarin. Namun ia tak hadir dengan alasan kesehatan.

Sementara itu, Aziz belum menjawab pertanyaan mengapa penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalangi oleh laskar FPI saat mengantarkan surat tersebut. 

Di tempat terpisah, Mabes Polri menyayangkan insiden kelompok massa yang sempat menghalangi penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan surat panggilan kedua kepada pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyinggung soal sanksi bagi mereka yang tidak taat hukum.

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak mau taat hukum. Dan semuanya tentunya ada sanksinya karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tegas Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

Diketahui, Rizieq dipanggil untuk kedua kalinya terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, pada 14 November 2020.

Menurut Awi, aparat kepolisian telah bertindak sesuai prosedur mulai dari penyelidikan.

Kemudian, karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kini, penyidik memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Bagi pihak yang dipanggil, Polri mengingatkan agar taat hukum.

Menurutnya, sebagai negara hukum, seluruh masyarakat Indonesia wajib menaati proses hukum.

"Saya pikir masyarakat semua juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapapun itu, tidak ada perkecualian," tuturnya. "Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, tentunya harus sportif dong," sambung dia.

HRS Minta Maaf

Habib Rizieq Shihab meminta maaf karena telah menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Kerumunan itu pula yang membuat beberapa pejabat kehilangan posisinya.

Meskipun ada permintaan maaf, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan, penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab tetap dilanjutkan.

"Penyidikannya tetap berjalan tentang pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di area Petamburan pada saat adanya akad nikah anak daripada saudara Habib Rizieq Shihab ya," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Polisi mempersilakan Habib Rizieq Shihab melontarkan permintaan maaf, khususnya kepada warga negara Indonesia, karena sudah memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kameramen, Nikita Mirzani Beli Baju Tanpa Lihat Banderol, Sehelai Rp 14 Juta

"Silakan saja, memang ada beredar di media bahwa dari PA 212 juga minta maaf (atas) kerumunan yang terjadi. Silakan saja utarakan kepada rakyat Indonesia-lah, khususnya rakyat Indonesia," kata dia. 

Adapun Habib Rizieq Shihab berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama pandemi Covid-19.

"Saya dengan DPP FPI, kami setop, tidak ada kerumunan lagi. Bahkan jadwal ke daerah kami setop sampai pandemi berakhir," ujar Habib Rizieq Shihab dalam Reuni 212 daring yang ditayangkan melalui akun YouTube Front TV, Rabu.

Adapun Habib Rizieq Shihab juga meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung di Bogor.

Ia menyebutkan bahwa kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," ujar dia.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.

Baca juga: Rumah Mahfud MD Kini Dijaga 30 Personel TNI-Polri, Ibunda yang Berusia 90 Tahun Tak Jadi Diungsikan

Karena itu, Habib Rizieq Shihab meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga mengakui saat ini ia diminta untuk isolasi mandiri oleh tim medis.

Dia diminta isolasi mandiri karena sempat hadir di tengah kerumunan massa.

Namun, Habib Rizieq Shihab tak menegaskan apakah dirinya terinfeksi Covid-19.

"Akhirnya tim medis menyarankan ini bukan persoalan Covid-19 atau tidak Covid-19. Baik Covid-19 atau tidak Covid-19, dalam situasi crowded seperti itu, seharusnya mengarantina diri atau mengisolasi diri," kata Habib Rizieq Shihab.

Polisi saat ini tengah mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang timbul akibat kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.

Kasus itu diusut Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Habib Rizieq Shihab sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) kemarin.

Namun, Habib Rizieq Shihab tak hadir karena alasan kesehatan.

Adapun Habib Rizieq Shihab memang sempat dirawat di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Polresta Bandung Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada di Tengah Pandemi Covid, Personel Akan Tes Swab

Di RS itu, Habib Rizieq Shihab disebut menjalani tes swab yang dilakukan tim medis MER-C.

Saat Habib Rizieq Shihab diminta untuk menjalani tes swab ulang oleh pihak RS dan Satgas Covid-19, keluarga Rizieq menolak.

Tak lama setelah itu, Habib Rizieq Shihab meninggalkan RS Ummi.

Belakangan, foto surat keterangan hasil tes swab yang tertulis atas nama Habib Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19 beredar di media sosial.

Dalam surat itu tertulis bahwa tes usap telah dilakukan pada 27 November 2020 dengan nomor registrasi 801127175.

Validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C dengan menyatakan bahwa hasil tes Habib Rizieq Shihab positif Covid-19 pada 28 November 2020.

Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil tes usap Habib Rizieq Shihab.

Menurut Sarbini, hasil tes usap merupakan privasi pasien dan telah diserahkan langsung oleh MER-C kepada keluarga Habib Rizieq Shihab.

Namun, Sarbini membenarkan, Habib Rizieq Shihab telah menjalani tes usap sesuai dengan tanggal yang sama seperti tercantum dalam surat yang beredar itu. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved