Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa
Pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, aparat yang datang sempat diteriaki dan diceramahi.
"Kalau bapak berpihak kepada orang yang salah, hati bapak akan salah. Dekat ulama, hati bapak insya Allah bersih. Jangan dikit-dikit panggil, jangan pilih kasih," kata salah satu perwakilan massa.
Penyidik yang dikerumuni massa tampak tidak terpancing. Mereka tetap berdiri di depan muka Gang Paksi untuk bisa mengantarkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Akhirnya, satu orang penyidik diizinkan masuk ke kediaman, dan polisi lainnya menunggu di muka gang. Sekitar lima menit kemudian penyidik itu keluar dan meninggalkan lokasi secara bersama-sama penyidik lain.
Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku sudah menerima surat pemanggilan kedua untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya. Surat itu ia terima pada Rabu (2/12/2020) sore ini.
"Sudah," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu petang.
Berdasarkan surat pemanggilan itu, Rizieq dijadwalkan diperiksa pada Senin (7/12/2020). Rizieq akan diperiksa terkait kerumunan massa di hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.
Rizieq sebelumnya sudah dipanggil pada Selasa (1/12/2020) kemarin. Namun ia tak hadir dengan alasan kesehatan.
Sementara itu, Aziz belum menjawab pertanyaan mengapa penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalangi oleh laskar FPI saat mengantarkan surat tersebut.
Di tempat terpisah, Mabes Polri menyayangkan insiden kelompok massa yang sempat menghalangi penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan surat panggilan kedua kepada pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyinggung soal sanksi bagi mereka yang tidak taat hukum.
"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak mau taat hukum. Dan semuanya tentunya ada sanksinya karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tegas Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Diketahui, Rizieq dipanggil untuk kedua kalinya terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, pada 14 November 2020.
Menurut Awi, aparat kepolisian telah bertindak sesuai prosedur mulai dari penyelidikan.
Kemudian, karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.