Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa
Pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Kamis (10/12/2020).
Polisi akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab setelah mangkir dalam dua pemanggilan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, beberapa saat lalu.
Baca juga: Dadang-Sahrul Gunawan Kalahkan Dinasti Politik 20 Tahun Berkuasa di Kabupaten Bandung: Ikhtiar
Baca juga: Cara Makan Bawang Putih yang Benar, Khasiatnya Tak Terduga, Apalagi Jika Dikonsumsi Saat Pagi
Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Allahul Kafi Lengkap Arti dan Terjemahannya, Trending di Youtube dan TikTok
Baca juga: Update Harga iPhone Desember 2020: iPhone 7 Plus, iPhone 11 Pro Max, iPhone SE 2020 Hingga iPhone 12
Menurut Yusri, selain Habib Rizieq Shihab, ada 5 orang lainnya yang menjadi tersangka.
"Mereka adalah panitia acara pernikahan putri MRS. Ada Ketua Panitia, Sekretaris, Seksi acara dan sebagainya," kata Yusri.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki polisi, lanjut Yusri, pihaknya akan menjemput paksa HRS untuk diperiksa karena dua kali mangkir memenuhi panggilan.
Kirim Surat Pemanggilan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), diteriaki oleh massa Front Pembela Islam.
Sejumlah wartawan juga sempat mendapat intimidasi.
Diberitakan Tribunnews.com, kedatangan penyidik kali ini bertujuan untuk memberikan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di acara hajatan putrinya.
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 3 Desember 2020, Cek Daerah yang Terdampak Tak Dialiri Listrik
Baca juga: Pemilih yang Tidak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Pilih Pakai e-KTP atau Suket 9 Desember Nanti
Baca juga: Gatot Nurmantyo Mati-matian Bela Habib Rizieq Shihab Sampai Sebut Hukum di Indonesia Tebang Pilih
Baca juga: Sekeluarga Asal Dago Bandung Kecelakaan di Naringgul, Avanza Hantam Tebing Penumpang Terpental
Sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekitar pukul 10.50 WIB. Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.
Namun, polisi yang dihalangi laskar FPI sempat meninggalkan lokasi. Polisi kemudian kembali mendatangi kediaman Rizieq sekitar pukul 13.20 WIB.
Aparat pun kembali mendapat halangan dari pasukan laskar FPI yang berjaga di lokasi.
Para anggota laskar meminta aparat menunggu dahulu sembari mereka melakukan koordinasi dengan keluarga dan pengacara Rizieq.