Polisi Bilang Manajer Restoran Itu Pengedar Sabu–sabu, Masih Buru Pengedar Lainnya Inisial AR
dari pengakuan keduanya polisi kemudian memburu tersangka A yang diketahui tengah berada di restoran tempatnya bekerja
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kasatnarkoba Polres Kuningan Iptu Otong Jubaedi mewakili Kapolres Kuningan,AKBP Lukman SD Malik menyebutkan bahwa ketiga tersangka, yakni dua oknum PNS D dan E serta seorang Manajer Restoran, yakni A, dalam kasus sabu-sabu.
“Diketahui sudah lama menggunakan narkoba. Selain sebagai pengguna, tersangka A yang seorang manajer ini merupakan seorang pengedar di Kabupaten Kuningan,” kata Otong di sela kegiatan jumpa pers tadi, di Mapolres Kuningan, Selasa (8/12/2020).
Ketiga tersangka masing – masing berinisal D,E dan A ini diketahui juga tinggal di kompleks perumahan yang sama.
Baca juga: INI Cerita Warga di Lokasi Kejadian Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Japek
Baca juga: Link Streaming ILC TV One Malam Ini, Tema Korupsi Dana Bansos yang Dilakukan Juliari Batubara
Baca juga: Istri Dibakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas Terpanggang di dalam Kios, Begini Kronologinya
“Iya mereka itu tinggal di Perumahan Bunga Lestari Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap polisi.
"Kedua oknum PNS itu ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik saat menyampaikan keterangannya, kepada awak media, di Mapolres setempat, Selasa (8/12/2020).
Masing–masing dari kedua oknum PNS itu bernama Eka (35), sekaligus berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Negeri Kuningan.
“Dan Dandi (41) ahli gizi yang bekerja di rumah sakit daerah. Selain itu, kami juga menangkap seorang manajer restoran Hotel berinisial A (43),” kata Lukman lagi.
Lukman menceritakan tindakan ini dilakukan petugas Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kasus diungkap pada 1 Desember 2020, saat E dan D ditangkap terlebih dahulu saat sedang bertransaksi dengan pengedar berinisial AR di depan GOR Ewangga Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Sejurus kemudian, dari pengakuan keduanya polisi kemudian memburu tersangka A yang diketahui tengah berada di restoran tempatnya bekerja.
“Sementara pengedar berinisial AR masih dalam pengejaran polisi. Jadi kita mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” ujarnya.
Tim Satnarkoba Polres Kuningan, pertama menangkap terhadap dua PNS, kemudian dikembangkan mengarah ke yang manager restoran.
“Dari informasi ketiganya narkoba jenis sabu-sabu didapat dari pengedar berinisial AR, saat ini masih DPO," ujarnya.
Mengenai barang bukti didapat dari ketiga tersangka itu ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, tiga unit handphone dan satu uni sepeda motor.
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (*)