2 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Indramayu Kini Dilimpahkan dari Polres Ke Inspektorat
Kabupaten Indramayu, sedikitnya ada dua aduan masyarakat soal penyelewengan Bansos Covid-19 yang diterima polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus penyelewengan atau penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang terdampak Covid-19 kini dilimpahkan ke Inspektorat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, di Kabupaten Indramayu, sedikitnya ada dua aduan masyarakat soal penyelewengan Bansos Covid-19 yang diterima polisi.
Masing-masing terjadi di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan soal pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos per tanggal 13 Mei 2020.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Robohnya Menara 100 Meter Masjid Islamic Center Indramayu, Panggil Saksi-Saksi
Baca juga: FPI: Habib Rizieq Shihab Dihadang Preman OTK Saat Mau ke Pengajian Subuh, 6 Laskar Hilang Diculik
Baca juga: Serang Polisi, Enam Pengikut Habib Rizieq Shihab Tewas Ditembak Polisi di Jalan Tol Cikampek
Aduan lainnya, terjadi di Desa/Kecamatan Kroya soal pemotongan BLT-DD yang dilaporkan per tanggal 30 Juni 2020.
"Terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan dana bansos itu ada dua yang terjadi, yaitu di Desa Pabean ilir dan Desa Kroya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/12/20200.
Kendati demikian, AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut berdasarkan pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 PKS antara Kemendagri, Kejagung dan Kapolri.
"Maka perkaranya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk ditindak lanjuti sesuai kewenangannya," ucap dia.