Ratusan Pengunjung Kafe Asyik Bermalam Minggu di Indramayu Berhamburan, Dibubarkan Paksa Satpol PP
Mereka terbukti melanggar jam malam yang kini diatur pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan pengunjung kafe yang tengah bermalam minggu di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu berhamburan usai dibubarkan paksa petugas Satpol PP, Sabtu (5/12/2020) malam.
Mereka terbukti melanggar jam malam yang kini diatur pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, patroli malam ini sebenarnya sudah dilakukan sejak malam Sabtu kemarin.
Baca juga: Covid-19 di Indramayu Makin Menggila, Satgas Kembali Berlakukan Pembatasan Sosial, Catat Aturannya
Baca juga: Dalam Sehari 82 Orang di Indramayu Positif Covid-19, Jadi Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Hanya saja, regulasi baru soal pembatasan aktivitas masyarakat ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Selain memaksa pemilik kafe tutup lebih awal, petugas juga menutup paksa toko seperti minimarket dan lain sebagainya yang berkedapatan masih buka di atas pukul 9 malam.
"Giat (operasi yustisi) ini dilaksanakan serempak oleh rekan-rekan satgas covid-19 di semua kecamatan. Perlakuannya sama, jika ada yang melanggar langsung ditindak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/12/2020).
Dijelaskan Kamsari Sabarudin, pihaknya tidak akan segan melakukan tegas bilamana regulasi tersebut tidak diindahkan.
Seperti di beritakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali memberlakukan pembatasan sosial atau kegiatan masyatakat.
Upaya ini dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona yang makin mengkhawatirkan di Kabupaten Indramayu.
Terlebih, sekarang ini, Kabupaten Indramayu bahkan masuk ke dalam daftar daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinghi penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pembatasan ini merujuk pada Perbup Indramayu Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Perbup itu di atur beberapa kegiatan, di antaranya adalah setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan belajar mengajar wajib sepenuhnya menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam hal ini, ia menyampaikan, pembatasan juga akan dilakukan pada jam operasional toko.
Baca juga: Ini Harga Hp Oppo Terbaru Desember 2020, Oppo A1K, A12, A53, A15, Oppo Reno 4, dan Reno 4 F
Baca juga: Download Lagu Bagai Ranting yang Kering - Kalia Siska ft SKA 86 dan DJ Kentrung Lengkap Video Klip
Yakni untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.
Kemudian, Minimarket pukul 09.00-21.00 WIB; toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00 - 21.00 WIB; dan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Kepada masyarakat, Satgas Covid-19 mengimbau agar mematuhi regulasi tersebut agar penyebaran virus corona di Kabupaten Indramayu bisa segera dikendalikan.
"Evaluasi akan kami lakukan 2 minggu sekali dengan melihat efektivitas dan efisiensi pembatasan ini," ujar dia.
Makin Menghkawatirkan
Pembatasan sosial atau aktivitas masyarakat di Kabupaten Indramayu kembali diberlakukan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pembatasan ini dilakukan menyikapi semakin mengkhawatirkannya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Saat ini, Kabupaten Indramayu bahkan ditetapkan sebagai salah satu daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona.
Baca juga: Dalam Sehari 82 Orang di Indramayu Positif Covid-19, Jadi Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Baca juga: Ciri-ciri Kanker Payudara Sesuai Tingkatan Stadium, Kenali Sebelum Terlambat dan Membahayakan
"Pembatasan kembali aktivitas masyarakat ini merupakan keputusan yang diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung Pjs. Bupati Indramayu bersama dengan anggota Satgas lainnya pada Jum'at (4/12/2020) di Pendopo Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/12/2020).
Deden Bonni Koswara menjelaskan, pembatasan ini merujuk pada Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.
Dalam Perbup itu di atur beberapa kegiatan, di antaranya adalah setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan belajar mengajar wajib sepenuhnya menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam hal ini, ia menyampaikan, pembatasan juga akan dilakukan pada jam operasional toko.
Yakni untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.
Kemudian, Minimarket pukul 09.00-21.00 WIB; toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00 - 21.00 WIB; dan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Kepada masyarakat, Satgas Covid-19 mengimbau agar mematuhi regulasi tersebut agar penyebaran virus corona di Kabupaten Indramayu bisa segera dikendalikan.
"Evaluasi akan kami lakukan 2 minggu sekali dengan melihat efektivitas dan efisiensi pembatasan ini," ujar dia.
Baca juga: Info Loker BUMN Terbaru Desember 2020, PT Pelindo Daya Sejahtera untuk Lulusan SMA dan S1 Cek Disini
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Sebagai Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek
Deden Bonni Koswara juga menjelaskan, selain pembatasan, pihaknya juga menyiapkan 169 bed atau tempat tidur baru di berbagai rumah sakit sebagai pusat isolasi.
"Sebagai upaya penanganan, saat ini Satgas juga telah menyiapkan 169 bed," ujarnya.
Dalam Sehari Bertambah 82 Kasus Baru
Dalam satu hari ada 82 orang di Kabupaten Indramayu positif Covid-19 pada Sabtu (5/12/2020).
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, lonjakan tersebut menjadi penambahan kasus harian tertinggi di Kabupaten Indramayu selama pandemi melanda.
"Hari ini terdapat 82 penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Deden Bonni Koswara menjelaskan, akibat lonjakan tersebut, secara kumulatif, total kasus di Kabupaten Indramayu sekarang berjumlah 981 orang.
Dengan rincian, 53 orang meninggal dunia, 282 orang sembuh, dan 646 orang masih menjalani perawatan.
Ada beberapa pemicu yang membuat kasus Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Kabupaten Indramayu sendiri bahkan, sekarang, ditetapkan masuk ke dalam daerah berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona.
Deden Bonni Koswara menyampaikan, pemicu utama terjadinya lonjakan kasus karena tidak disiplinnya pasien Covid-19 tanpa gelaja atau asimptomatik saat menjalani perawatan isolasi mandiri di rumah.
Di sisi lain, masyarakat juga samakin abai dalam menerapkan atau melakukan protokol kesehatan dengan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).
Lanjut dia, lonjakan kasus juga terjadi seiring dengan masifnya tracing atau pelacakan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu.
"Kalau untuk testing kita sedikit lagi, sekarang sudah 15.482 target 17.334," ujarnya.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Dianggap Cari Modal Dukungan untuk Pilpres 2024 Makanya Sering Bela Rizieq Shihab
Baca juga: PROFIL Juliari P Batubara Menteri Sosial yang Ditangkap KPK Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19