Pilkada Indramayu 2020
Indramayu Zona Merah, Pencoblosan di Pilkada Indramayu 2020 Bakal Terapkan Protokol Secara Ketat
Masuk Zona Merah, Pencoblosan di Pilkada Indramayu 2020 Akan Terapkan Protokol Secara Ketat
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu kembali dinyatakan sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah.
//
Hal tersebut diketahui berdasarkan update status kewaspadaan Covid-19 periode 23-29 November dari hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 Jawa Barat.
Di sisi lain, Kabupaten Indramayu bakal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, agar tidak terjadi klaster Pilkada, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak gugus tugas, mereka sudah memberikan gambaran terkait zona merah ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (3/12/2020).
Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, dalam persiapannya, KPU Kabupaten Indramayu menjadikan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai logistik yang wajib ada selain logistik untuk keperluan pencoblosan.
Semua penyelenggara, disebutkan dia harus terlindungi kesehatannya, termasuk masyarakat yang akan mencoblos.
Baca juga: Nikita Mirzani Puas Saat Tahu Ustaz Maaher At Thuwailibi Disikat Polisi, Tulis Kalimat Ejekan di IG
"Kita memastikan petugas dan masyarakat menggunakan alat pelindung diri yang lengkap dan kita tidak main-main untuk masalah kesehatan," ujar dia.
Ia juga memberi gambaran, sesuai simulasi yang sudah digelar, masyarakat akan mendatangi TPS secara terjadwal untuk menghindari kerumunan, termasuk pengaturan jarak, dan lain sebagainya.
Lanjut Ahmad Toni Fatoni, saat ini pihaknya pun terus melakukan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Khususnya, dari sisi pemetaan kecamatan yang memiliki risiko penyebaran tinggi.
Di kecamatan berzona merah, protokol kesehatan tentu akan dilakukan dengan sangat ketat.
"Termasuk kita lakukan rapid tes terhadap PPK, PPS, dan KPPS. Ini bagian dari upaya awal kita menjamin tidak terjadi klaster Pilkada, penyelenggara wajib di rapid tes dahulu," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, kembali berstatusnya zona merah di Kabupaten Indramayu karena terjadi lonjakan kasus yang signifikan.
Faktor lainnya adalah tingginya jumlah kematian pasien baik yang disumbang oleh pasien suspek, probabel, kontak erat, maupun pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Untuk menghadapi Pilkada, kita sudah melakukan simulasi sesuai dengan prokes," ujar dia.
Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu sendiri, dalam upaya menekan penyebaran akan melakukan beberapa upaya.
Di antaranya adalah meningkatkan lagi operasi yustisi, membuat komunikasi publik soal protokol kesehatan, dan melaksanakan tracing dan treatment yang lebih ketat.
Kepada masyarakat, Deden Bonni Koswara mengimbau agar tidak menyepelekan Covid-19 agar pelaksanaan Pilkada Serentak yang kini hanya menyisakan beberapa hari lagi tidak terjadi klaster penyebaran virus.
"Kita tidak menjamin aman atau tidak, tapi kita berusaha untuk bisa mencegah," ujar dia.
Berdasarkan update Covid-19 di Kabupaten Indramayu per 2 Desember 2020, tercatat ada sebanyak 832 orang positif corona.
Dengan rincian, 282 orang sembuh, 49 orang meninggal dunia, dan 501 orang masih menjalani perawatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mulai mendistribusikan surat suara ke 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini, Rabu (2/12/2020).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, sesuai dengan timeline, seluruh surat suara itu kini sudah didistribusikan seluruhnya dengan jumlah yang sama pada saat proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip).
"Yaitu ada 1.335.358 surat suara, sekarang sudah tergeser semuanya ke 31 kecamatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di KPU Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Komentari Polemik Rizieq Shihab: Kalau Memang Adil, Periksa Semua yang Berkumpul
Baca juga: Sekeluarga Asal Dago Bandung Kecelakaan di Naringgul, Avanza Hantam Tebing Penumpang Terpental
Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, sedangkan surat suara untuk keperluan antisipasi bilamana terjadi pemungutan suara ulang (PSU), tidak ikut didistribusikan.
Surat tersebut masih tersimpan di gudang milik KPU dan akan didistribusikan bilamana nanti diperlukan.
Adapun untuk tahapan selanjutnya, surat suara akan kembali didistribusikan dari PPK ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-2 atau tanggal 7 Desember 2020.
"Lalu akan digeser lagi ke TPS pada H-1, yaitu tanggal 8 Desember," ujar dia.
Pantauan Tribuncirebon.com, pendistribusian surat suara ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Mereka ikut mengawasi mobil pendistribusian surat suara agar sampai ke PPK dengan aman.
"SOP nya memang harus dikawal dengan pihak keamanan, karena logistik yang ini sangat krusial dan memang sudah diatur oleh PKPU bahwa itu harus dikawal dengan pihak keamanan," ujar Ahmad Toni Fatoni.
Hasil Quick Count Diketahui 9 Desember 2020
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Indramayu 2020 dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020.
Pada hari itu akan diketahui hasil quick count Pilkada Indramayu 2020 atau hitung cepat sementara.
Siapa juara Pilkada Indramayu 2020 versi quick count atau hitung cepat sementara akan diketahui.
Namun untuk keputusan akhir pasangan yang terlipih dalam Pilkada Indramayu, acuannya adalah hitung resmi KPU Indramayu.
Sebagai informasi, Pilkada Indramayu diikuti empat pasangan calon.
Pasangan nomor urut 1, Muhammad Sholihin-Ratnawati, diusung oleh PKB, Demokrat, PKS, dan Hanura.
Pasangan nomor urut 2, Toto Sucartono-Dies Handika, pasangan dari jalur independen.
Pasangan nomor urut 3, Daniel Mutaqin Syafiuddin-Taufik Hidayat, diusung oleh Partai Golkar.
Pasangan nomor urut 4, Nina Agustina Dai BAchtiar-Lucky Hakim, diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem.