Kasus Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab Bakal Diperiksa Polda Jabar Pada 10 Desember 2020, Diminta Tak Membawa Massa
Kasus kerumunan di Megamendung ini sendiri sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah polisi memanggil sejumlah saksi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan pada Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung belum lama ini.
"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/11/2020).
Kasus kerumunan di Megamendung ini sendiri sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah polisi memanggil sejumlah saksi. Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.
Baca juga: Dear Papa Teddy, Putri Delina Sering Lho Belikan Susu dan Popok untuk Bintang, Sule heran pada Teddy
Baca juga: Kata-kata Terakhir Soeharto Sebelum Benny Moerdani Meninggal Dunia, Penyesalan yang Datang Terlambat
Baca juga: Soeharto Menangis Lihat Tien, Istri Tercinta Terbaring Tak Bernyawa: Dokter, Kok Ora Iso Ditolong?
"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara. Yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam (FPI) akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," katanya.
Terkait pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar pekan depan, polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa. Surat panggilan kepada Rizieq Shihab akan dilayangkan pada Senin 7 Desember 2020.
"Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami juga mengimbau, tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi meningkatkan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus menjadi penyidikan itu dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Sehingga, diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Pria Berpeci Hitam Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata, Ternyata Digugat oleh Anaknya Sendiri
Baca juga: Kiprah M Sholihin, Cabup Indramayu Termiskin, Dulu Sempat Jualan Koran, Duitnya untuk Biaya Kuliah
Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung
Baca juga: Mauro Icardi Berpeluang Pindah ke AC Milan dan Bisa Menjadi Petaka bagi Inter Milan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.
Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, serta satu orang tak hadir karena Covid-19.
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.
"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.
Penyidik pun mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober-25 November 2020.
Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.
Penanggulangan wabah yang diterapkan Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengurangi angka kematian.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu ini tidak mematuhi imbauan Satgas Covid. Sebab, saat kegiatan ini digelar, Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB.
Sementara acara dihadiri 3.000 orang atau lebih dari 150 orang, dan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB atau lebih dari tiga jam.
"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.
Untuk itu, Pattopoi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara itu, ditemukan juga fakta rangkaian kegiatan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan upaya menghalangi penanggulangan wabah.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular," ucap Patoppoi.
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.