Dituding Picu Kerumunan, PKL di Jalan Dipati Ukur Disikat Gugus Tugas Covid-19, Ditutup Pukul 18.00

pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Editor: Machmud Mubarok
tribunjabar/nazmi abd
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai melakukan penutupan di Jalan Dipati Ukur, Jumat (4/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNCIREBON.COM,  BANDUNG -  Menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penanganan pandemi di Kota Bandung.

Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sekaligus  menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur. Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

Baca juga: 13 Daerah di Jabar Dapat Peringatan Dini Cuaca BMKG Sabtu, 5 Desember 2020: Waspadai Hujan dan Petir

Baca juga: Edhy Prabowo Tak Terima 8 Sepedanya Disita KPK, Bilang Enggak Ada Kaitan Dengan Kasus Ekspor Benur

Baca juga: Zodiak Besok Sabtu, 5 Desember 2020: Taurus Harus Ambil Cuti, Gemini Rumah Tanggamu Alami Gangguan

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis, 3 Desember 2020 malam.

Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi.

Menurut Yana, pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ujar Yana.

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.

Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran twrjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini, tidak  bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan," ujar Yana.
Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk

keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.

Di saat yang sama,  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.

“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan di sini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.

Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.

Jalan Dipati Ukur merupakan salah satu jalan yang rencananya akan ditutup Pemkot Bandung. Penutupan itu menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposal setelah Kota Bandung kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Selain Jalan Dipati Ukur, Pemerintah Kota Bandung akan menutup sejumlah ruas jalan lainnya untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan penyebaran virus corona. 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas dengan Satlantas Polrestabes Bandung terkait titik mana saja yang bakal dilakukan penutupan jalan. 

Baca juga: VIDEO VIRAL, Tukang Bakso Kesakitan Ditendang Pembeli Sampai Mental, Cuma Gara-gara Duit Rp 20 Ribu

Baca juga: Dear Papa Teddy, Putri Delina Sering Lho Belikan Susu dan Popok untuk Bintang, Sule heran pada Teddy

Baca juga: PROMO JSM Indomaret Berlaku 3 Hari 4-6 Desember 2020, Buruan Cek Katalog Promo Selengkapnya

"Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020). 

Menurut Oded, Jalan Dipati Ukur masuk dalam rencana penutupan karena selama ini dianggap sebagai salah satu daerah yang sering terjadi kerumunan, terutama di sore hingga malam hari. 

Selain itu, kata Oded, pihaknya juga bakal meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium serta meminta tambahan tempat isolasi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) ke Provinsi Jawa Barat. 

"Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG. Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung bakal kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) proporsional. 

PSBB proporsional akan diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) direvisi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dari kembalinya Kota Bandung masuk dalam zona merah Covid-19. 

"Ya, Kota Bandung kembali terapkan PSBB proporsional. Perwalnya segera direvisi secepatnya," katanya. 

Dalam PSBB proporsional ini nantinya bakal ada pengurangan kapasitas dan jam operasional bagi semua sektor yang sudah direlaksasi seperti mall, resto, cafe, tempat hiburan, tempat wisata dan acara pernikahan. 

"WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja). Penutupan fasilitas publik (taman, alun-alun) serta memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional," ucapnya. 

Berdasarkan laman pusat informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, total pasien positif aktif hari ini mencapai 881 kasus, bertambah 108 kasus dari hari sebelumnya. Jumlah ini terbilang tinggi mengingat sebelumnya tambahan harian kasus positif di Kota Bandung tidak pernah mencapai angka seratus. 

Sementara itu, jumlah kasus positif kumulatif mencapai 3.763 orang, sembuh 2.766 orang, bertambah 44 orang dari sehari sebelumnya dan meninggal dunia masih di angka 116 orang.

Oded M Danial pun mengimbau warganya agar selalu waspada dengan meningkatnya penularan virus corona ini. 

Ia pun meminta warga luar untuk menunda kedatangan ke Kota Bandung, karena saat ini Kota Bandung kembali masuk zona merah.

"Sekarang sudah mengkhawatirkan, tempat isolasi sudah penuh, saya mendukung statmen dan kebijakan Pak Gubernur, saya mengimbau kepada warga Kota Bandung lebih waspada lagi karena Covid-19 ini masih ada di tengah-tengah kita," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, Oded juga minta agar warga Kota Bandung juga tidak berpergian ke luar kota atau keluar dari Kota Bandung.

"Usahakan (tidak meninggalkan Bandung), kalau tidak penting sekali," katanya.

Ia meminta agar semua lapisan masyarakat ikut aktif mengingatkan dan menjaga pola hidup agar terhindari dari penularan virus corona. 

Minta RS Darurat

Pemerintah Kota Bandung meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan Rumah Sakit (RS) Darurat sebagai tambahan tempat isolasi pasien orang tanpa gejala (OTG). 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, saat ini tempat isolasi yang ada di Kota Bandung sudah penuh, meski sempat dilakukan penambahan tempat tidur di RSKIA.

"Kalau kita tidak ambil keputusan ini, ke depan akan bahaya jika terus terjadi peningkatan," ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, ada tiga lokasi yang akan diajukan untuk menjadi RS Darurat, yakni SOR Arcamanik, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan Gor Padjajaran.

"Keterisian ruang isolasi di beberapa rumah sakit Kota Bandung sudah mencapai 87,15%. Masih tersisa 116 TT dari total 903 TT yang disediakan," katanya.

Kemudian, khusus untuk OTG, keterisian ruang isolasi (Hotel) sudah mencapai 64,06%, masih tersedia 23 TT dari total 64 TT yang disediakan. 

"Kita berharap tentunya tidak ada yang mengisi lagi di waktu ke depan," ucapnya. 

Oded memastikan, untuk kesiapan pengoperasian RS Darurat akan didukung oleh tenaga kesehatan yang mumpuni agar bisa mendorong kesembuhan pasien OTG.

"Saya kira sudah siap (Nakes)," katanya.  (tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved