Dirawat di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Beri Sambutan Peluncuran Buku Syahganda di Sekre KAMI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Shihab memberi kata sambutan dalam peluncuran dan bedah buku Pemikiran Sang Revolusioner
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Shihab memberi kata sambutan dalam peluncuran dan bedah buku Pemikiran Sang Revolusioner Dr Syahganda Nainggolan yang digelar di Sekretariat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jalan Kusuma Atmaja Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Habib Rizieq Shihab hadiri secara daring melalui saluran telepon karena tengah menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa Rizieq mengalami kelelahan karena aktivitas yang padat usai pulang ke Tanah Air. Rizieq datang ke RS Ummi Bogor pada Rabu (25/11/2020) dengan ditemani sang istri, Syarifah Fadhlun Yahya.
Baca juga: Jadwal Acara TV Sabtu 28 November 2020, MasterChef Indonesia Session 7 di RCTI, Andy Lau di Trans TV
Baca juga: Anak Amien Rais, Ahmad Mumtaz Dukung Penuh Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo
Baca juga: Amien Rais Selalu Berseberangan dengan Jokowi, tapi Anaknya Malah Akrab dengan Gibran, Beri Dukungan
Baca juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Kesepuluh, Sikat Palace Newcastle Salip MU, Arsenal dan Manchester City
Dokter turut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan istri Rizieq Shihab. Pihak rumah sakit pun menyarankan agar Syarifah juga harus beristirahat.
Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat mengatakan, saat ini Rizieq tengah dirawat di ruangan president suite setelah sebelumnya masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Andi menuturkan, saat ini kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Dari pemeriksaan awal, sambungnya, tidak ada gejala yang mengarah ke Covid-19.
"Iya betul, Habib Rizieq kemarin (Rabu) ke RS Ummi masuk ruang IGD karena capek. Kita tahu aktivitas beliau setelah sampai di sini (Indonesia) seperti apa," ungkap Andi, Kamis (26/11/2020).
Dalam tayangan di akun YouTube Refly Harun berjudul SATU LAWAN KRITIS LEBIH BAIK DARIPADA SERIBU KAWAN PENJILAT!! l Habib Rizieq dalam Acara KAMI yang dirilis pada Jumat(28/11/2020), Habib Rizieq Shihab menyampaikan sambutan singkatan melalui sambungan telepon.
“Saya merasa senang dan bahagia diberi kesempatan memberikan sambutan pada acara peluncuran dan bedah buku Pemikiran Sang Revolusioner Dr Syahganda Nainggolan. Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada segenap rekan-rekan kawan seperjuangan di KAMI, kepada Presidium KAMI Jenderal Purn TNI Gatot Nurmantyo, KH Dien Syamsudin serta kepada sahabat saya, Habib Husein Ahmad Al Attos Lc. Juga kepada para pembicara, Dr Hariman Siregar, Dr Margarito Khamis, dan Profesor Rocky Gerung,” kata Habib Rizieq.
“Salam rindu salam hormat untuk Dr Syahganda yang saat ini sedang uzlah di balik sel penjara yang sempit. Tapi insya Allah, dari sana akan keluar suara kebenaran dan akan masuk ke telinga-telinga yang terbuka,” kata Habib Rizieq Shihab.
HRS pun menyampaikan pandangannya tentang Dr Syahganda Nainggolan. HRS mengaku sudah membaca sejumlah tulisan Syahganda yang kritis sejak tinggal di Kota Suci Mekkah Al Mukarromah.
Hanya saja menurut Rizieq Shihab perlu diracik dengan ruh Ketuhanan yang Maha Esa, agar tetap terjaga dalam koridor keagamaan sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Kedua, Syahganda memiliki pemikiran sosial politik dan ekonomi yang sangat mumpuni dan komprehensif danargumentatif. Terlepas dari beberapa ide-idenya yang sangat radikal, dalam arti sangat nekat mendobrak kemapanan, yang belum tentu kita setuju. Tapi ide-idenya itu sangat brilian, cemerlang, dari sisi pemikiran revolusioner.
Dr Syahganda sudah tepat menempatkan diri sebagai oposisi di era krisis kebangsaan sehingga bisa menjadi sosial kontrok dan kelompok penyeimbang bagi rezim penguasa yang cenderung otoriter dan ugal-ugalan.
“Mestinya rezim pemerintah tidak menjadikan dr Syahganda dan kawan-kawan sebagai musuh atau ancaman sehingga dibungkam dan dikurung, justru seharusnya jadi sparing partner, jadi lawan diskusi yang berakal sehat," kata Habib Rizieq Shihab.
"Kita mesta ingat satu lawan yang cerdas dan berakal sehat jauh lebih baik dari sejuta kawan yang bodoh dan bermental penjilat," tambahnya.
Habib Rizieq menyerukan kepada pemerintah agar segera membebaskan semua tahanan politik, ajak diskusi mereka, jangan larang kritisi kebijakan pemerintah, tapi minta kepada mereka apa solusi problem kebangsaan.
"Dr Syahganda adalah memang sang revolusioner yang tak akan padam semangat juangnya dan tak akan mati pemikirannya hanya karena dinding penjara. Kita doakan semoga pemerintah membebaskan mereka tanpa syarat," kata Habib Rizieq Shihab.
Dalam perhelatan itu hadir di Sekretarit KAMI, Jenderal Purn TNI Gatot Nurmantyo dan aktivitis-aktivitis lainnya.
Dirawat di RS Ummi
Hingga hari Jumat (27/11/2020), pantauan TribunnewsBogor.com di sekitar rumah sakit, tidak terlihat adanya pengamanan yang mencolok.
Selain itu juga tidak terlihat adanya massa atau penjenguk yang datang, lantaran Habib Rizieq Sendiri tidak ingin dijenguk.
Baca juga: Keterisian Ruang Isolasi Rumah Sakit di Jabar Sudah Kritis, Ridwan Kamil Minta Ada Tempat Alternatif
Baca juga: KESAKSIAN Sekda Kota Cimahi, Sebut Ajay M Priatna Pagi Masih Beraktivitas, Siang Ditelepon Gak Aktif
Namun itu sejak Jumat pagi, karangan bunga berisi ucapan dan doa agar Habib Rizieq Shihab cepat sembuh terus berdatangan ke RS Ummi.
Seorang warga Bogor yang ikut mengirimkan bunga, Tedi Irawan mengatakan, awalnya ia berencana menjenguk Habib Rizieq namun tidak diperkenankan.
Hal itu dikarenakan Habib Rizieq masih butuh istirahat dan tidak diperkenankan menerima tamu.
"Ya memang tidak bisa (masuk), mungkin karena beliau butuh istirahat, kita pahami kondisi Habib ya, kami sebagai warga Bogor berdoa mudah-mudahan Habib tetap diberikan kesehatan oleh Allah SWT," ujarnya.
Selain itu, ia juga membawa karangan bunga ucapan doa agar Habib Rizieq cepat sembuh.
"Karangan bunga ini murni dari pencinta para Habaib ya, spontanitas, mungkin teman-teman media bisa melihat dan membuktikan bahwa ini bukti kecintaan dari warga Bogor," katanya.
Jadi Penyidikan
Polisi meningkatkan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus menjadi penyidikan itu dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Sehingga, diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Pria Berpeci Hitam Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata, Ternyata Digugat oleh Anaknya Sendiri
Baca juga: Kiprah M Sholihin, Cabup Indramayu Termiskin, Dulu Sempat Jualan Koran, Duitnya untuk Biaya Kuliah
Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung
Baca juga: Mauro Icardi Berpeluang Pindah ke AC Milan dan Bisa Menjadi Petaka bagi Inter Milan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.
Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, serta satu orang tak hadir karena Covid-19.
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.
"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.
Penyidik pun mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober-25 November 2020.
Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.
Penanggulangan wabah yang diterapkan Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengurangi angka kematian.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu ini tidak mematuhi imbauan Satgas Covid. Sebab, saat kegiatan ini digelar, Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB.
Sementara acara dihadiri 3.000 orang atau lebih dari 150 orang, dan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB atau lebih dari tiga jam.
"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.
Untuk itu, Pattopoi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara itu, ditemukan juga fakta rangkaian kegiatan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan upaya menghalangi penanggulangan wabah.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular," ucap Patoppoi.
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi. (*)