Hattrick! 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Ditangkap KPK, Ajay Tak Berkaca dari Kasus Itoc dan Atty
Dengan ditangkapnya Wali Kota Ajay, berarti sudah tiga Wali Kota Cimahi secara berturut-turut alias hattrick yang ditangkap oleh KPK.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hurup a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija divonis 7 tahun penjara, sedangkan Atty Suharti, istri Itoc yang juga mantan Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun penjara.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi pembangunan Pasar Atas, Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Itoc berupa hukuman 8 tahun penjara dan Atty 5 tahun penjara.
Kasus Korupsi Lainnya
Setelah dipenjara kasus suap Pasar Atas Cimahi, Itoc disidang kembali karena kasus korupsi Tanah Cibeureum.
Hal itu terkait proses hukum penyelewengan dana APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 untuk membeli tanah Cibeureum.
• AKP Siswo de Cuellar Tarigan Jadi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya yang Baru

Penyidikan kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar itu.
Tak main, barang bukti yang sudah amankan meliputi tanah Cibeureum seluas 4,9 hektar dan dokumen lainnya.
Sebelum jatuh sakit Itoc sudah mendekam di Lapas Sukamiskin karena dua kasus korupsi yang membelitnya.
Nahas hampir dalam proses persidangan Itoc selalu mengeluhkan sakit.
Saat persidangan berlangsung, Itoc pernah mengeluhkan sesak napas, sehingga harus diselang.
