Pilkada Indramayu 2020
Bawaslu Indramayu Layangkan 140 Peringatan pada Para Paslon, Ada Anak-anak Sampai Ikutan Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, 140 peringatan itu terdiri dari 78 peringatan lisan dan sebanyak 62 peringatan tertulis.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu sudah melayangkan sebanyak 140 peringatan di Hari Ke-62 masa kampanye yang jatuh pada hari ini, Kamis (26/11/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, 140 peringatan itu terdiri dari 78 peringatan lisan dan sebanyak 62 peringatan tertulis.
"Total 140 peringatan ini dikeluarkan oleh Panwas dari hasil pengawasan atau pantauan selama masa kampanye," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Nurhadi menyampaikan, peringatan ini diberikan karena para paslon tertangkap basah melanggar regulasi dalam berkampanye.
Meliputi kampanye di tempat terlarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, maupun gedung pemerintahan sebanyak 13 kegiatan.
Pelanggaran protokol kesehatan 69 kegiatan; konvoi 20 kegiatan; kampanye melibatkan anak-anak, ibu hamil, serta usia lanjut 33 kegiatan; kegiatan kebudayaan maupun konser musik 3 kegiatan; dan perlombaan sebanyak 2 kegiatan.
"Paling banyak Panwas memberikan peringatan kepada panitia acara 44 kali, calon secara langsung 27 kali, tim tingkat kecamatan 65 kali, tim tingkat kabupaten 4 kali," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Indramayu sendiri mencatat, secara keseluruhan kegiatan kampanye yang dilakukan seluruh paslon sejak hari pertama masa kampanye sampai saat ini sudah ada sebanyak 550 kegiatan.
Dengan rincian, menggunakan metode kampanye tatap muka sebanyak 464 kegiatan, pertemuan terbatas sebanyak 42 kegiatan, dan kegiatan lainnya sebanyak 44 kegiatan.
"Dari 550 itu yang diberi peringatan sebanyak 140 kegiatan tadi," ucapnya.
Banyaknya peringatan yang diberikan menjadi bukti komitmen Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, peringatan tersebut sekaligus guna mencegah terjadinya pelanggaran tata cara, prosedur, maupun mekanisme kampanye.
Di masa kampanye yang tersisa, Nurhadi meminta dengan tegas agar para paslon mentaati peraturan tersebut.
Khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Bawaslu juga mengharapkan adanya peran aktif dari Satgas Covif-19 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Baik di masa kampanye yang tersisa maupun di hari pelaksanaan pada 9 Desember 2020 nanti.
"Makanya kami mengharapkan adanya peran aktif dari Satgas, karena kalau penyelenggara pemilu hanya berfokus pada prosedur dan mekanisme tata cara penyelanggaraan Pilkada saja," ujar dia.