Polisi Sebut Forensik Wajah di Video Syur Memang Mirip Gisel, Pemeran Pria Bakal Diperiksa?

Polisi akhirnya menyebut hasil forensik wajah di video syur mirip Gisel diindikasikan mirip GA alias Gisella Anastasia.

Istimewa
video syur mirip Gisel 

TRIBUNCIREBON.COM- Polisi akhirnya menyebut hasil forensik wajah di video syur mirip Gisel diindikasikan mirip GA alias Gisella Anastasia.

Hanya saja, polisi belum secara terang-terangan memastikan hal itu karena proses forensik wajah masih terus berjalan. 

Hal ini terjadi lantaran video syur yang menjadi bukti itu bukan asli, melainkan hasil rekaman ulang.

Baca juga: Pura-pura Antar Pacar yang Jadi Korban Begal Buat Lapor Polisi, Ternyata Pria Ini Otak Kejahatannya

Baca juga: 4 Cara Ini Ampuh Mengurangi Kolesterol Jahat Dalam Tubuh, Tak Banyak Dilakukan, Yuk Coba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memanggil ahli IT untuk melakukan forensik wajah berkait video itu.

"Dari forensik juga sudah kami lakukan pemanggilan untuk membantu kami. Saksi ahli sebagai pemegang alat bukti ini masih terus meneliti video yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Memang ada sedikit faktor kesulitan karena itu video di screenshoot lagi pakai handphone. Makanya ini masih menunggu, karena kan ini forensik wajah," ucap Yusri.

Polisi juga menyelidiki forensik pelaku pria yang ada dalam video syur itu.

"Forensik wajah daripada yang ada di video tersebut yang memang diindikasi mirip GA dan seorang laki-laki yang beredar sekarang ini, makanya kami sedang menunggu mudah-mudahan secepatnya," tutur Yusri lagi.

Baca juga: Live Streaming ILC TV One Malam Ini, Karni Ilyas Bakal Bahas Tema: Bisakah Gubernur Dicopot?

Dengan adanya indikasi tersebut, kemungkinan nantinya Gisel bakal kembali dipanggil untuk menjadi saksi.

"Mungkin saja akan dipanggil lagi, makanya kita kalau sudah tahu forensik siapa yang ada didalam di situ, kita akan panggil juga laki-lakinya," ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan berkait video tersebut. 

Gisel saat itu datang sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 17 November kemarin.

Dan sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.

Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. 

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved