Inilah Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota, Jumat 20 November 2020
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota hadir di Disnaker Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (20/11/2020).
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: UPDATE 9 Pasien Covid-19 di Indramayu Sembuh, Kasus Positif Corona Bertambah 8
Baca juga: Gempa Bumi M 4,9 Guncang Padang, Getaran Terasa di Pasaman, Tanah Datar Hingga Agam
Baca juga: Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM untuk Dapat BLT Guru Honorer, Download di Sini
Baca juga: Zodiak Kesehatan Jumat 20 November 2020: Libra Hindari Rokok, Taurus Perhatikan Kondisi Kulit
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Baca juga: Harga HP Samsung November 2020: Lengkap Mulai Galaxy A01 Core, A10s, M31 hingga Note 20 Ultra
Baca juga: Gadis Ini Dicerai Suami Karena Sudah Berbadan Dua Saat Menikah, Ternyata Dihamili Ayah Kandungnya
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.