Jerinx SID Kecewa dan Langsung Peluk Sang Istri Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Raut kekecewaan nampak dari muka  Jerinx setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Ia hanya diam dan memeluk istrinya, Nora Alexandra setelah sedang

Editor: Machmud Mubarok
(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). 

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi.  

Dilaporkan IDI Bali

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx akibat unggahan itu ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 16 Juni 2020.  

Polda Bali menanggapi laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Jerinx pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Pria asal Bali memenuhi panggilan kedua setelah mangkir pada panggilan pertama. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jerinx dilimpahkan ke Pengadian Negeri Denpasar.

Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020. Dalam perkara ini, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Tetapi, IDI tak merespons dan kasus ini bergulir di meja hijau.

Walk out

Awalnya, persidangan kasus "IDI kacung WHO" itu digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19. Jerinx sempat memprotes sidang online itu dengan melakukan walk out.

Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka.

Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.   Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved